Read more: http://www.uzumaki-popey.com/2013/01/cara-membuat-blog-agar-tidak-bisa-di.html#ixzz2SfJqaQPO


Studi Kasus Pertama
India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.

Studi Kasus Kedua
Amerika Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang.

Studi Kasus Ketiga
Kasus terakhir ini merupakan kasus ‘perang paten’ atas obat genetik antara Amerika Serikat dan Inggris. Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian tentang hal itu paling tidak pada satu gen yaitu BRCA2 dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature. Pemberian paten ini akan mengancam pekerjaan 15 laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat/negara dengan biaya 15 kali lebih rendah dibandingkan di AS.

Tanggapan Saya
       Menanggapi kasus hak paten diatas, terdapat tiga kasus hak paten mengenai obat-obatan mulai dari tradisional hingga bahan kimia. Uniknya dalam tiga kasus tersebut melibatkan satu negara yang bermasalah dengan negara lain mengenai hak paten obat-obatan, negara tersebut adalah Amerika Serikat. Berikut tanggapan saya mengenai ketiga kasus tersebut.

Tanggapan Kasus Pertama
       Berdasarkan kasus diatas dimana Amerika Serikat mematenkan atas kedua tanaman obat yang sudah lama digunakan di India, menurut saya hal tersebut jelas merupakan suatu pelanggaran hak paten. Dilihat dari syarat pemberian hak paten yaitu suatu temuan yang baru, sementara kedua tanaman obat tersebut bukanlah suatu hal yang baru bahkan sudah ribuan tahun digunakan di India. Maka dapat dikatakan Negara Amerika Serikat telah mengambil hak paten dua tanaman tersebut dari Negara India, seharusnya hal ini tidak dilakukan oleh Amerika Serikat karena sudah jelas bahwa tanaman tersebut berasal dari Negara Lain bukan dari Negaranya. Menurut saya, Negara India harus dengan cepat mempatenkan dua tanaman tersebut agar Amerika Serikat tidak berbuat seperti itu dan memberikan hukuman pada Amerika Serikat yang telah melakukan pelanggaran atas hak paten dengan cara mengambil hak paten kedua tanaman tersebut dari India.

Tanggapan Kasus Kedua
Menurut saya berdasarkan kasus mengenai zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika yang dipatenkan oleh pemerintah Amerika Serikat kepada dua orang ilmuan swiss, secara hukum dua ilmuwan tersebutlah yang berhak atas hak paten walaupun zat aktif tersebut berasal dari sebuah pohon di Afrika. Hal ini dikarenakan kedua ilmuwan tersebut memenuhi syarat diberikannya suatu hak paten. Kedua ilmuwan tersebut menemukan suatu yang baru yaitu bahan kimia dari pohon tersebut jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang, menunjukkan penemuan tersebut juga mengandung langkah inventif, jelas, serta dapat diterapkan dalam industry. Dalam hal ini, hak paten berhak atas kedua ilmuwan tersebut karena kedua ilmuwan tersebut telah lebih dulu menemukan sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya.

Tanggapan Kasus Ketiga
       Berdasarkan kasus terakhir yaitu mengenai sebuah perusahaan Amerika Serikat yang telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian tersebut dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature. Kasus ini hanya karena kecepatan pengakuan hak paten dari Institut Penelitian Kanker Inggris yang telah didahului oleh Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat dalam hitungan jam. Menurut saya, dalam menanggapi kasus ini diperlukan peninjauan kembali oleh lembaga-lembaga pemberi hak paten terhadap kedua Negara tersebut. Lembaga-lembaga hak paten harus melakukan survey ke lapangan (tempat pemohon hak paten) untuk melihat negara mana yang lebih berhak atas patennya dan melakukan penelitian terhadap kedua gen yang dipatenkan oleh Amerika Serikat tersebut agar dapat mengetahui apakah Amerika Serikat telah membuat hasil karya sendiri atau mengambil hak yang seharusnya diberikan kepada Inggris.


Cari Blog Ini

Hello Blogwalking :D Welcome to My Blog. Enjoy!!