Studi Kasus Pertama
India
sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang
didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah
memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang
dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut
sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah
terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Studi Kasus Kedua
Amerika
Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999
kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon
(Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati
infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan
kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang.
Studi Kasus Ketiga
Kasus
terakhir ini merupakan kasus ‘perang paten’ atas obat genetik antara Amerika
Serikat dan Inggris. Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat telah
mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian
besar penelitian tentang hal itu paling tidak pada satu gen yaitu BRCA2
dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten
beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah
Nature. Pemberian paten ini akan mengancam pekerjaan 15 laboratorium di Inggris
yang dibiayai oleh masyarakat/negara dengan biaya 15 kali lebih rendah
dibandingkan di AS.
Tanggapan Saya
Menanggapi
kasus hak paten diatas, terdapat tiga kasus hak paten mengenai obat-obatan
mulai dari tradisional hingga bahan kimia. Uniknya dalam tiga kasus tersebut
melibatkan satu negara yang bermasalah dengan negara lain mengenai hak paten
obat-obatan, negara tersebut adalah Amerika Serikat. Berikut tanggapan saya
mengenai ketiga kasus tersebut.
Tanggapan Kasus Pertama
Berdasarkan kasus diatas
dimana Amerika Serikat mematenkan atas kedua tanaman obat yang sudah lama
digunakan di India, menurut saya hal tersebut jelas merupakan suatu pelanggaran
hak paten. Dilihat dari syarat pemberian hak paten yaitu suatu temuan yang
baru, sementara kedua tanaman obat tersebut bukanlah suatu hal yang baru bahkan
sudah ribuan tahun digunakan di India. Maka dapat dikatakan Negara Amerika
Serikat telah mengambil hak paten dua tanaman tersebut dari Negara India, seharusnya
hal ini tidak dilakukan oleh Amerika Serikat karena sudah jelas bahwa tanaman
tersebut berasal dari Negara Lain bukan dari Negaranya. Menurut saya, Negara
India harus dengan cepat mempatenkan dua tanaman tersebut agar Amerika Serikat
tidak berbuat seperti itu dan memberikan hukuman pada Amerika Serikat yang
telah melakukan pelanggaran atas hak paten dengan cara mengambil hak paten
kedua tanaman tersebut dari India.
Tanggapan Kasus Kedua
Menurut
saya berdasarkan kasus mengenai zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia
madagascariensis) di Afrika yang dipatenkan oleh pemerintah Amerika Serikat
kepada dua orang ilmuan swiss, secara hukum dua ilmuwan tersebutlah yang berhak
atas hak paten walaupun zat aktif tersebut berasal dari sebuah pohon di Afrika.
Hal ini dikarenakan kedua ilmuwan tersebut memenuhi syarat diberikannya suatu
hak paten. Kedua ilmuwan tersebut menemukan suatu yang baru yaitu bahan kimia
dari pohon tersebut jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang,
menunjukkan penemuan tersebut juga mengandung langkah inventif, jelas, serta
dapat diterapkan dalam industry. Dalam hal ini, hak paten berhak atas kedua ilmuwan
tersebut karena kedua ilmuwan tersebut telah lebih dulu menemukan sesuatu yang
belum pernah ada sebelumnya.
Tanggapan Kasus Ketiga
Berdasarkan kasus
terakhir yaitu mengenai sebuah perusahaan Amerika Serikat yang telah
mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian
besar penelitian tersebut dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris.
Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan
penemuannya dalam majalah Nature. Kasus ini hanya karena kecepatan pengakuan
hak paten dari Institut Penelitian Kanker Inggris yang telah didahului oleh
Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat dalam hitungan jam. Menurut
saya, dalam menanggapi kasus ini diperlukan peninjauan kembali oleh
lembaga-lembaga pemberi hak paten terhadap kedua Negara tersebut.
Lembaga-lembaga hak paten harus melakukan survey ke lapangan (tempat pemohon
hak paten) untuk melihat negara mana yang lebih berhak atas patennya dan
melakukan penelitian terhadap kedua gen yang dipatenkan oleh Amerika Serikat
tersebut agar dapat mengetahui apakah Amerika Serikat telah membuat hasil karya
sendiri atau mengambil hak yang seharusnya diberikan kepada Inggris.