Pengertian Etika Dan Kode Etik Profesi
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang artinya cara
berpikir, kebiasaan, adat, perasaan, sikap, karakter, watak kesusilaan atau
adat. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, ada 3 (tiga) arti yang dapat dipakai untuk
kata Etika, antara lain Etika sebagai sistem nilai atau sebagai nilai-nilai
atau norma-norma moral yang menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok untuk
bersikap dan bertindak. Etika juga bisa diartikan sebagai kumpulan azas atau
nilai yang berkenaan dengan akhlak atau moral. Selain itu, Etika bisa juga
diartikan sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk yang diterima dalam
suatu masyarakat, menjadi bahan refleksi yang diteliti secara sistematis dan
metodis.
Beberapa
ahli telah merumuskan pengertian kata etika atau lazim juga disebut etik, yang
berasal dari kata Yunani ETHOS tersebut sebagai berikut ini :
Drs.
O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku
menurut ukuran dan nilai yang baik.
Drs.
Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah
laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat
ditentukan oleh akal.
Drs.
H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai
nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika
dapat dibagi menjadi etika umum dan etika khusus. Etika khusus selanjutnya
dibedakan lagi menjadi etika individual dan etika sosial. Pembedaan etika
menjadi etika umum dan etika khusus ini dipopulerkan oleh Magnis Suseno dengan
istilah etika deskriptif. Lebih lanjut Magnis Suseno menjelaskan bahwa etika
umum membahas tentang prinsip-prinsip dasar dari moral, seperti tentang
pengertian etika, fungsi etika, masalah kebebasan, tanggung jawab, dan peranan
suara hati.
Etika khusus menerapkan prinsip-prinsip dasar
dari moral itu pada masing-masing bidang kehidupan manusia. Adapun etika khusus
yang individual memuat kewajiban manusia terhadap diri sendiri sedangkan etika
sosial membicarakan tentang kewajiban manusia sebagai anggota umat manusia.
Telah jelas, etika yang berlandaskan pada nilai-nilai moral kehidupan manusia,
sangat berbeda dengan hukum yang bertolak dari salah benar, adil atau tidak
adil. Hukum merupakan instrumen eksternal sementara moral adalah instrumen
internal yang menyangkut sikap pribadi, disiplin pribadi yang oleh karena itu
etika disebut juga “disciplinary rules.”
Etika
Deskriptif, ialah etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional
sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini
sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar
untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
Sedangkan
Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha
menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh
manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi
penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan
diputuskan.
Etika
secara uumum dapat dibagi menjadi :
1. Etika Umum, berbicara mengenai
kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis,bagaimana manusia
mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar
yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam
menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan
ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori teori.
2. Etika
Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan
yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan
dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan,
yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun,
penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan
orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi
oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : Cara bagaimana manusia
mengambil suatu keputusan atau tidakan, dan teori serta prinsip moral dasar
yang ada dibaliknya.
Pengertian
Profesi
Profesi adalah
suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari
para pekerjanya. artinya, tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak
terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu.
misalnya untuk mengoperasi seseorang yang menderita kanker, dibutuhkan seorang
dokter spesialis bedah yang memiliki kemampuan yang diperoleh dari pendidikan
khusus untuk itu. keahlian diperoleh dari a[pa yang disebut profesionalisasi,
yang dilakukan baik sebelum orang menjalani profesi itu(Pendidikan/ latihan
prajabatan) maupun setelah menjalani suatu profesi (Djam,an Sattori, 2009). Atau ada juga yang
menyebutkan Profesi merupakan kelompok
lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan
dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di
dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi,
hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang
lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan
hidupnya; serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh
kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut. Profesi terbagi atas 3 ciri
utama, antaranya adalah sebagai berikut:
1.
Sebuah
profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif
sebelum memasuki sebuah profesi
2.
Pelatihan
tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan;
3.
Tenaga
yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat.
Kode Etik Profesi
merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari
norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika
profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma
ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah
tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem
norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang
apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan
apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional. Ada
beberapa tujuan dalam kode etik profesi diantaranya adalah sebagai berikut:
- Menjunjung
tinggi martabat profesi
- Menjaga
dan memelihara tinggi martabat profesi
- Meningkatkan
pengabdian dan memelihara kesejateraan anggota
Kode etik yang
ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik
kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya
Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia,
Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain.
Suatu gejala
agak baru adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta cenderung
membuat kode etik sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan mutu
etisnya dan sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya
patut dinilai positif. Etika sosial yang hanya
berlaku bagi kelompok profesi tertentu disebut kode etika atau kode etik.
1.
Kode Etik
Kode etik
adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik
bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah,
perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan
kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Sifat
Kode Etik Profesional
1. Singkat;
2. Sederhana;
3. Jelas dan Konsisten;
4. Masuk Akal;
5. Dapat Diterima;
6. Praktis dan Dapat Dilaksanakan;
7. Komprehensif dan Lengkap, dan
8. Positif dalam Formulasinya.
Orientasi Kode Etik
hendaknya ditujukan kepada:
1. Rekan,
2. Profesi,
3. Badan,
4. Nasabah/Pemakai,
5. Negara, dan
6. Masyarakat.
2.
Kode Etik
Ilmuwan Informasi
Pada tahun
1895 muncullah istilah dokumentasi sedangkan orang yang bergerak dalam bidang
dokumentasi menyebut diri mereka sebagai dokumentalis, digunakan di Eropa
Barat. Di AS, istilah dokumentasi diganti menjadi ilmu informasi; American
Documentation Institute (ADI) kemudian diganti menjadi American Society for
Information (ASIS). ASIS Professionalism Committee yang membuat rancangan ASIS
Code of Ethics for Information Professionals.
Kode etik
yang dihasilkan terdiri dari preambul dan 4 kategori pertanggungan jawab etika,
masing-masing pada pribadi, masyarakat, sponsor, nasabah atau atasan dan pada
profesi. Kesulitan menyusun kode etik menyangkut (a) apakah yang dimaksudkan
dengan kode etik dan bagaimana seharunya; (b) bagaimana kode tersebut akan
digunakan; (c) tingkat rincian kode etik dan (d) siapa yang menjadi sasaran
kode etik dan kode etik diperuntukkan bagi kepentingan siapa. (Wignjosoebroto,
1999).
Etika profesi pada
hakikatnya adalah kesanggupan untuk secara seksama berupaya memenuhi kebutuhan
pelayanan profesional dengan kesungguhan, kecermatan dan keseksamaan
mengupayakan pengerahan keahlian dan kemahiran berkeilmuan dalam rangka
pelaksanaan kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para warga
masyarakat yang membutuhkannya, yang bermuatan empat kaidah pokok.
Pertama : profesi harus
dipandang dan dihayati sebagai suatu pelayanan dengan tidak mengacu pamrih.9)
Kedua : selaku mengacu
kepada kepentingan atau nilai-nilai luhur sebagai norma kritik yang memotivasi
sikap dan tindakan.
Ketiga : berorientasi pada
masyarakat sebagai keseluruhan.
Keempat : semangat
solidaritas antar sesama rekan seprofesi demi menjaga kualitas dan martabat
profesi.10)
Dalam konteks profesi, kode
etik memiliki karakteristik antara lain :
a. Merupakan produk terapan,
sebab dihasilkan berdasarkan penerapan etis atas suatu profesi tertentu.
b. Kode etik dapat berubah
dan diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek).
c. Kode etik tidak akan
berlaku efektif bila keberadaannya di-drop begitu saja dari atas sebab
tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai yang hidup dalam kalangan profesi
sendiri.
d. Kode etik harus merupakan
self-regulation (pengaturan diri) dari profesi itu sendiri yang
prinsipnya tidak dapat dipaksakan dari luar.
e. Tujuan utama
dirumuskannya kode etik adalah mencegah perilaku yang tidak etis.11) Jadi,
paling tidak ada tiga maksud yang terkandung dalam pembentukan kode etik, yakni
(i) menjaga dan meningkatkan kualitas moral; (ii) menjaga dan meningkatkan
kualitas keterampilan teknis;
dan (iii) melindungi
kesejahteraan materiil para pengemban profesi. Kesemua maksud tersebut
tergantung pada prasyarat utama, yaitu menimbulkan kepatuhan bagi yang terikat
oleh kode etik tersebut.12)
Profesi Hukum
Dalam sistematika
etika sebagaimana yang telah dipaparkan di atas, menurut hemat penulis,
dapatlah diketahui bahwa etika profesi termasuk dalam bidang kajian etika
sosial yakni etika yang mebicarakan tentang kewajiban manusia sebagai anggota
umat masyarakat. Lalu apakah yang dikatakan profesi itu sendiri? Dan bagaimana
dengan kata bekerja, apakah berbeda dengan profesi? Profesi berbeda dengan
pekerjaan. Sebelum kita mempersoalkan tentang hakikat profesi, terlebih dahulu
perlu diungkapkan bahwa manusia sendiri adalah makhluq yang senang bekerja.
Pengertian berkerja
di sini harus ditafsirkan secara luas, tidak hanya dalam arti fisik, tetapi
juga psikis. Darji Darmodiharjo dan Sidharta menyimpulkan bahwa bekerja
merupakan kebutuhan bagi setiap manusia, khususnya bagi manusia yang memasuki
usia produktif. Dengan bekerja manusia akan memperoleh kepuasan dalam dirinya. Semakin
tinggi tingkat kepuasan yang ingin dicapai oleh manusia atas pekerjaan, semakin
keras upaya yang diperlukan, dengan kata lain bahwa pekerjaan
yang mendatangkan kepuasan yang tinggi itu menuntut persyaratan yang tinggi
pula lalu semakin tinggi tuntutan persyaratannya, semakin psikis pula
sifat pekerjaannya. Persyaratan-persyaratan yang dilekatkan kepada pekerjaan
itu pula yang menyebabkan suatu pekerjaan mempunyai bobot kualitas berbeda
dengan pekerjaan lain sehingga dapat dikatakan bahwa semakin tinggi persyaratan
suatu pekerjaan maka semakin berkualitas pekerjaan tersebut. Nah,
nilai kualitas pekerjaan yang tertinggi itulah yang disebut dengan profesi.
Beroep, sebagaimana yang dikutip oleh Bagir Manan, mengemukakan bahwa
pengertian profesi atau profesional adalah suatu pekerjaan yang dilakukan
secara bebas dan tetap untuk memberi pelayanan berdasarkan keahlian tertentu,
dan menerima imbalan atas pelayanan tersebut. Sementara itu Darji Darmodiharjo dan Sidharta
mengemukakan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan dan memiliki
serta memenuhi sedikitnya 5 (lima) persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki landasan
intelektualitas,
b. Memiliki standar
kualifikasi,
c. Pengabdian pada
masyarakat,
d. Mendapat penghargaan di
tengah masyarakat,
e. Memiliki organisasi
profesi.
Begitu juga halnya
dengan profesi hukum. Setiap profesi hukum mempunyai fungsi dan peranan
tersendiri dalam rangka mewujudkan Pengayoman hukum berdasarkan Pancasila dalam
masyarakat, yang harus diterapkan sesuai dengan mekanisme hukum berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku (memenuhi asas legalitas dalam Negara hukum).
Setiap profesi hukum dalam menjalankan tugasnya masing-masing harus senantiasa
menyadari, bahwa dalam proses pemberian Pengayoman hukum, mereka harus saling isi-mengisi
demi tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran yang sesuai dengan jiwa Negara kita
yang bersifat integralistik dan kekeluargaan.13)
Profesi hukum adalah profesi
untuk mewujudkan ketertiban berkeadilan yang memungkinkan manusia dapat
menjalani kehidupannya secara wajar (tidak perlu tergantung pada kekuatan fisik
maupun finansial). Hal ini dikarenakan Ketertiban berkeadilan adalah
kebutuhan dasar manusia; dan Keadilan merupakan Nilai dan keutamaan yang paling
luhur serta merupakan unsur esensial dan martabat manusia.
Pengemban profesi hukum itu
mencakup 4 (empat) bidang karya hukum, yaitu:
1) Penyelesaian konflik
secara formal (peradilan yang melibatkan profesi hakim, Advokat, dan Jaksa);
2) Pencegahan konflik
(perancangan hukum);
3) Penyelesaian konflik
secara informal (mediasi, negoisasi); dan
4) Penerapan hukum di luar
konflik.14)
Profesi hukum di Indonesia
meliputi semua fungsionaris utama hukum seperti hakim, jaksa, polisi,
advokat/pengacara, notaris, konsultan hukum dan ahli hukum diperusahaan.
Selanjutnya, mari kita lihat
bagaimana dengan kode etik profesi hukum di Indonesia sebagaimana akan
dipaparkan dalam pembahasan berikut ini :
Profesional
Profesional
adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan
keahlian atau keterampilan yang tinggi. Hal ini juga pengaruh terhadap
penampilan atau performance seseorang dalam melakukan pekerjaan di profesinya.
“Professional” mempunyai makna yang
mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan
tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn
profesinya. Penyandangan dan penampilan “professional” ini telah mendapat
pengakuan, baik segara formal maupun informal.
Kata profesional berasal
dari profesi yang artinya menurut Syafruddin Nurdin, diartikan
sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut di dalam science dan
teknologi yang digunakan sebagai prangkat dasar untuk di implementasikan dalam
berbagai kegiatan yang bermanfaat.
Definisi Profesional. Istilah "
Profesional " diadaptasikan dari istilah bahasa Inggris yaitu Profession
yang berarti pekerjaan atau karir . sedangkan pengertian profesionalisme
adalah adalah komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut
ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha
terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional, dst. Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk
meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. Profesionalisme
berasal dan kata profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan
profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994).
Sedangkan profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan
seseorang yang professional (Longman, 1987) “Profesionalisme” adalah sebutan
yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu
profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.
Profesionalisme
adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja
tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan
rasa keterpanggilan –serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut dengan
semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang
tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).
Aspek Bisnis di Bidang
Teknologi Informasi
Dunia Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu
industri yang berkembang dengan begitu pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini.
Ini akan terus berlangsung untuk tahun-tahun mendatang. Perkembangan bisnis
dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi yang lebih baik dan tepat
mengenai Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi. Pada Aspek
Bisnis di bidang Teknologi Informasi terdapat beberapa komponen salah satunya
yaitu Prosedur Pendirian Usaha
Prosedur Pendirian Usaha
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :
1. Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas
dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan
kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan
tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification
/ Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama
berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai
baru.
2. Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber,
yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan
lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan
anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal
yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat
kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru,
terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan
promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik
tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga
kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari
lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media
cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal
adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas
dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses
yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama.
Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh
gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
3. Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu
seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan
referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja,
yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive
Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem
gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan
kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi
yang telah ditentukan.
4. Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan
jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan
job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga
kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat
kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur
Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa
ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan
Langsung, dan Penunjukan Langsung. Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung,
maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
- Penilaian
kualifikasi
- Permintaan
penawaran dan negosiasi harga
- Penetapan
dan penunjukan langsung
- Penunjukan
penyedia barang/jasa
- Pengaduan
- Penandatanganan
kontrak
Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan
klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka
keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan
menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan
mempercepat akses ke data
penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud
Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna
barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi
ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan
tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang
dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang
ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak
swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
- mendukung
sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing
tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan
barang dan jasa barang dan jasa.
- mendukung
pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara
transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat
terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan
hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan
daya saing.
Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools)
yang dikembangkan Transparency International pada tahun 90-an. Tujuannya adalah
menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk
mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak
pemerintah (public contracting).
Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang
ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat
pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa.
Pakta Integritas perlu dibuat untuk menunjukan suatu
komitmen panitia pengadaan logistik pemilu menjalankan proses pengadaan barang
dan jasa sesuai dengan peraturan dan tidak melakukan KKN serta siap menerima
sanksi jika melanggar Pakta Integritas tersebut.
Manfaat Pakta Integritas bagi Institusi/ Lembaga
- Melindungi
para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari
tuduhan-tuduhan suap
- Melindungi
para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari tindak pidana
korupsi yang dapat menyeret mereka ke penjara
- PI
memungkinkan peserta lelang/kontraktor melaksanakan kontrak pengadaan yang
bebas suap
- Membantu
Institusi/ Lembaga mengurangi high cost economy.
- PI
membantu meningkatkan kredibilitas Institusi
- PI
membantu meningkatkan barang/jasa instansi publik kepercayaan masyarakat
atas pengadaan
- PI membantu
pelaksanaan Program yang berkualitas dengan dukungan logistik tepat mutu,
tepat waktu dan tepat biaya.
Dasar Hukum Pakta Integritas Di Indonesia
- TAP MPR
No. VIII/2001 tentang keterbukaan informasi bagi masyarakat dalam rangka
partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
- Keputusan
Komisi Pemilihan Umum No. 186 tahun 2002 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN
PENGADAAN BARANG DAN JASA KEPERLUAN PEMILIHAN UMUM.
- UNDANG-UNDANG
No. 5 TAHUN 1999 tentang LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
TIDAK SEHAT. PASAL . 22
- UNDANG-UNDANG
PIDANA KORUPSI. NO.31/1999 tentang PEMBRANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
- UNDANG-UNDANG
No. 30/2002 tentang KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
- UNDANG-UNDANG
No. 18/1999 Tentang PENGEMBANGAN INDUSTRI JASA KONSTRUKSI.
- UNDANG-UNDANG
No.20/2001 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG No. 31/1999 Tentang
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
- Kepres
80/2003 tentang Perubahan Kepres 18/2001 tentang Pedoman Pengadaan Barang
dan Jasa MODUL PAKTA INTEGRITAS & SISTEM PEMANTAUAN (PELAKSANAAN
BARANG DAN JASA ) DI INSTITUSI/ LEMBAGA PUBLIK
Metode
Pemilihan Penyedia Barang Dan Jasa
Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman
Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem
penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. Dalam buku “Tips Menang Tender
Pengadaan Barang Dan Jasa”, dijelaskan hubungan antara metode pemilihan
penyedia barang dan jasa dengan sistem penilaian kompetensi penyedia jasa.
Dalam artikel ini kita hanya akan membahas secara umum jenis-jenis metode
pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:
a. Metode Pelelangan Umum
Metode pelelangan umum merupakan metoda pemilihan
penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan
secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan
pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha
yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Semua pengadaan pada
prinsipnya harus dapat dilelang dengan cara diumumkan secara luas agar dapat
menciptakan persaingan yang sehat.
b. Pelelangan Terbatas
Pelelangan terbatas dilakukan, jika pelelangan umum
sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini
terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas.
Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi atau
mempunyai resiko tinggi atau yang menggunakan peralatan yang didesain khusus
atau bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan
pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini
mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang
memenuhi kualifikasi.
c. Pemilihan Langsung
Bila pelelangan umum dan pelelangan terbatas sulit
dilaksanakan dan kemungkinan tidak akan mencapai sasaran, maka dilakukan
pemilihan langsung. Pemilihan langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang
bernilai sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
d. Penunjukan Langsung
Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan
barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain:
- Terjadi
keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan
masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus
dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
- Pekerjaan
yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang
ditetapkan oleh Presiden,
- Pekerjaan
berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah),
- Paket
pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan
oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
- Paket
pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau
pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif
stabil,
- Paket
pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan
teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu
mengaplikasikannya.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Wiradharma Dannya, Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran, Bina Rupa
Aksara, 1996, hlm. 7
2. Biniziad Kadafi, et al., Op.
Cit., hal. 252-253, mengutip K. Bertens, Etika, cet. V, Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta, 2000, hlm.280-281.
3.http://rakhmatmalik.blogspot.com/2013/07/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi.html