Pengertian Standar Profesi
Semua profesional dalam melaksanakan pekerjaannya harus sesuai dengan
apa yang disebut standar (ukuran) profesi. Jadi, bukan hanya tenaga kesehatan
yang harus bekerja sesuai dengan standar profesi medik. Pengembangan profesi yang
lain pun memiliki standar profesi yang ditentukan oleh masing-masing Namun
pengembangan profesi di luar dokter jarang berhubungan dengan hilangnya nyawa
seseorang atau menyebabkan cacat, sehingga mungkin tidak begitu
dipermasalahkan.
Dalam lingkungan masyarakat ada beberapa jenis profesi seperti guru,
jurnalis, advokat, hakim, jaksa dan sebagainya Bila dibandingkan dengan profesi
lainnya sebagaimana disebutkan terdahulu, profesi kedokteran mempunyai
kekhususan yang membedakannya dengan profesi lain. Yang dimaksud dengan standar
profesi adalah batasan kemampuan (knowledge, skill and professional attitude)
minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan
kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi
profesi.
Model dan standar profesi di setiap negara berbeda-beda
termasuk model dan standar profesi di Amerika dan Eropa. Untuk mengetahui
perbedaan antara keduanya, maka berikut ini akan dijelaskan mengenai model dan
standar profesi baik di Amerika maupun di Eropa.
Model
Pengembangan Standar Profesi
1.
Organisasi
profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang
menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan
fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka
sebagai individu.
2.
Semakin luasnya penerapan Teknologi Informasi
di berbagai bidang, telah membuka peluang yang besar bagi para tenaga
profesional Tl untuk bekerja di perusahaan, instansi pemerintah atau dunia
pendidikan di era globalisasi ini.
3.
Secara
global, baik di negara maju maupun negara berkembang, telah terjadi kekurangan
tenaga professional Tl.
Menurut hasil studi yang diluncurkan pada April 2001 oleh
ITAA (Information Technology Association of America) dan European Information
Technology Observatory, di Amerika pada tahun 2001 terbuka kesempatan 900.000
pekerjaan di bidang Tl.
Model dan
standar profesi IT di Eropa (Inggris, Jerman dan Perancis)
Standar
Praktek yang dikembangkan oleh COTEC adalah kode sukarela yang dirancang untuk
membantu Asosiasi Nasional untuk membangun dan mengembangkan kode nasional
sesuai dengan standar Eropa praktek untuk terapis okupasi. Hal ini dimaksudkan
untuk penerapan umum namun dapat dimodifikasi untuk daerah spesialis misalnya
pediatri praktek, kepedulian masyarakat, dan lain-lain.
Apabila ada kelompok yang ingin
melakukan seperti ini, setiap masalah yang berhadapan dengan standar praktek
harus diberikan kebijakan dan pertimbangan informasi karena mereka telah
disertakan untuk relevansi mereka untuk satu atau kegiatan lain dari praktek
profesional kami. Hal yang sangat penting adalah isu-isu yang termasuk dalam
standar praktek, saat ini harus relevan dengan anggota profesi yang
menggunakannya.
Standar praktek COTEC adalah pernyataan
kebijakan yang membantu untuk mengatur dan menjaga standar praktek profesional
yang baik. Dalam kasus dimana keputusan harus dibuat tentang perilaku tidak
profesional dari seorang ahli terapi kerja, kode dapat digunakan sebagai
panduan standar perilaku profesional yang benar. Wakil untuk COTEC diminta
untuk memastikan bahwa penutur aslinya yang menterjemahkan kode kedalam bahasa
Eropa lainnya karena terdapat frase dan istilah yang sulit diterjemahkan.
Terdapat dua bagian utama dalam dokumen ini, yaitu :
* Kode Etik Federasi Dunia Kerja
Therapist
* Standar Praktek COTEC yang dirancang tahun 1991 dan
diperbaharui tahun 1996.
1.
Pribadi Atribut
Pekerjaan therapist memiliki integritas pribadi, kehandalan, keterbukaan
pikiran dan loyalitas yang berkaitan dengan konsumen dan bidang professional
dan keseluruhan. Pekerjaan terapis merupakan pendekatan terhadap semua konsumen
yaitu menghormati dan memperhatikan situasi masing-masing konsumen. Pekerjaan
ini juga tidak bertindak diskriminasi terhadap para konsumen. Rahasia informasi
pribadi para konsumen akan dijamin dan setiap rincian pribadi yang disampaikan
berdasarkan persetujuan mereka.
2.
Perilaku dalam tim terapi pekerjaan dan dalam tim multi disiplin
Pekerjaan terapis bekerja sama dan menerima tanggung jawab dalam satu tim
yang mendukung tujuan medis dan psikososial yang telah ditetapkan. Pekerjaan
terapis adalah menyediakan laporan tentang kemajuan intervensi mereka dan
memberikan anggota lain dari tim dengan informasi yang relevan. Pekerjaan
terapis berpartisipasi dalam pengembangan profesional melalui belajar sepanjang
hidup dan selanjutnya menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh
dalam kerja profesional mereka.
3.
Promosi profesi
Pekerjaan
terapis mempunyai komitmen untuk memperbaiki dan mengembangkan profesi pada
umumnya. Mereka juga prihatin terhadap promosi terapi okupasi yang
lain, masyarakat organisasi professional dan pengaturan badan-badan nasional
seta internasional tingkat regional.
4. Standar praktek konsumen
Untuk tujuan standar COTEC Praktek Konsumen,
istilah yang digunakan untuk menjelaskan pasien, klien dan atau wali. Hal ini
juga termasuk mereka yang merupakan tanggung jawab terapis kerja.
Model dan standar profesi di USA dan Kanada
Pejabat Keuangan Pemerintah Asosiasi dari
Amerika Serikat dan Kanada adalah organisasi profesional pejabat publik bersatu
untuk meningkatkan dan mempromosikan manajemen profesional sumber daya keuangan
pemerintah dengan mengidentifikasi, mengembangkan dan memajukan strategi
fiskal, kebijakan, dan praktek untuk kepentingan publik.
Untuk mencapai tujuan tersebut, aparat pemerintah
membiayai semua yang diperintahkan untuk mematuhi standar hukum, moral, dan
profesional perilaku dalam pemenuhan tanggung jawab profesional mereka. Standar
perilaku profesional diatur sebagaimana dalam kode ini untuk meningkatkan
kinerja semua orang yang terlibat dalam keuangan publik.
1. Pribadi Standar
Petugas pembiayaan pemerintah harus menunjukkan dan
mendedikasikan cita-cita tertinggi, kehormatan dan integritas dalam semua
hubungan masyarakat serta pribadi untuk mendapat rasa hormat, kepercayaan dan
keyakinan yang mengatur pejabat, karyawan dan masyarakat. Mereka harus mematuhi
praktek profesional yang telah disetujui dan merupakan standar yang dianjurkan.
2. Tanggung Jawab Pejabat Publik
Petugas pembiayaan pemerintah harus mengakui dan
bertanggung jawab sebagai pejabat di sektor publik. Mereka harus menjunjung
tinggi undang-undang, konstitusi, dan peraturan yang mengatur tindakan mereka
dan melaporkan pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang.
3. Pengembangan Profesional
Petugas pembiayaan pemerintah bertanggung jawab untuk
menjaga kompetensi mereka sendiri, untuk meningkatkan kompetensi kolega mereka
dan untuk memberikan dorongan bagi mereka yang ingin memasuki bidang keuangan
pemerintah. Petugas pembiayaan pemerintah bertanggung jawab kepada petugas
keuangan untuk meningkatkan keunggulan dalam pelayanan publik.
4. Integritas Profesional – Informasi
Petugas pembiayaan pemerintah harus menunjukkan
integritas profesional dalam penerbitan dan pengelolaan informasi. Mereka harus
sensitif dan responsif terhadap pertanyaan dari masyarakat dan media dalam
kerangka kebijakan pemerintah negara bagian atau lokal.
5. Integritas Profesional – Hubungan
Petugas pembiayaan pemerintah harus bertindak dengan
kehormatan, integritas dan kebijakan dalam semua hubungan profesional. Mereka
akan mempromosikan kesempatan kerja yang sama sehingga tidak terdapat
diskriminasi, pelecehan atau praktik yang tidak adil lainnya.
6. Konflik Kepentingan
Petugas pembiayaan pemerintah harus secara aktif
menghindari munculnya kenyataan yang berbenturan dengan kepentingan. Mereka
tidak akan menggunakan milik umum atau sumber daya demi kepentingan pribadi
atau politik.
Standar Profesi di Amerika dan Eropa
Satu hal penting mengapa profesi
pustakawan dihargai di Amerika adalah bahwa dari sejarahnya, perkembangan
profesi pustakawan di Amerika Serikat sejalan dengan sejarah pembentukan
Amerika Serikat sebagai negara modern dan juga perkembangan dunia akademik.
Pada masa kolonial, tradisi kepustakawanan di dunia akademik merupakan bagian
dari konsep negara modern, utamanya berkaitan dengan fungsi negara untuk
menyediakan dan menyimpan informasi. Oleh karena itu, profesi purstakawan
dan ahli pengarsipan mulai berkembang pada masa itu.
Sejalan dengan itu, posisi pustakawan mengakar kuat di
universitas-universitas dan tuntutan profesionalitas pustakawan pun meningkat.
Untuk menjadi seorang pustakawan, Seseorang harus mendapatkan gelar pada
jenjang S1 pada area tertentu terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan ke jenjang
S2 di bidang perpustakaan. Khusus untuk pustakawan hukum, beberapa sekolah
perpustakaan memiliki jurusan khusus pustakawan hukum.
Untuk
memastikan hal ini, dibentuklah panduan profesi pustakawan yang memastikan
seorang pustakawan harus memiliki gelar profesional pustakawan. Selain harus
memiliki sertifikat, para pustakawan profesional ini pun juga terus
mengembangkan pendidikan profesinya dengan mengikuti pelatihan-pelatihan di
area tertentu yang berkaitan dengan pengolahan dokumen. Hal ini penting untuk
menghadapi perkembangan dunia elektronik yang juga berpengaruh terhadap
kebutuhan pengguna dan proses pengolahan.
Sementara itu, pekerjaan-pekerjaan
teknis yang berkaitan dengan manajemen dan pengelolaan perpustakaan seperti
scanning dokumen, jaringan internet, memasang sistem katalog dalam jaringan
komputer, dikerjakan ahli‐ahli yang berfungsi sebagai staf
teknis perpustakaan. Umumnya mereka memiliki latar belakang pendidikan di
bidang Teknologi Informasi. Mereka staf teknis dan bukan pustakawan.
Hal ini tentu berbeda dengan kondisi
di Indonesia. Profesi pustakawan seringkali ditempatkan hanya sebagai pekerjaan
teknis, tukang mengolah katalog, mencari dan mengembalikan buku perpustakaan
ditempatnya, serta memfotokopi dokumen yang dibutukan pengguna. Tidak ada
pembagian fungsi dan tugas yang tegas antara pustakawan dan staf teknis.Contoh lainnya adalah hubungan
profesi pustakawan dengan profesi ahli bahasa. Pustakawan di Amerika Serikat
bekerjasama dengan The Modern Language Association menyusun panduan yang
berkaitan dengan informasi linguistik yang berisi materi‐materi, metode‐metode
dan bahkan hal‐hal mengenai etika yang berkaitan
dengan linguistik. Banyak pustakawan hukum di Amerika Serikat yang juga
memiliki gelar hukum dan aktif melakukan penelitian dan kontribusi lainnya
terhadap profesi hukum. Sehingga, pustakawan tidak berfungsi sekedar sebagai
supervisi dan kolektor dokumen saja. Selain itu, hubungan antar pustakawan
dengan profesi yang didukungnya, misalnya dalam dunia akademik, menjadi setara.
Standar
Profesi IT di Indonesia dan Regional
Untuk
standar profesi di Indonesia dan regional dapat di ambil contoh mengenai
standar profesi di bidang teknologi dan infomasi, dengan penjelasan sebagai
berikut.UsulanPelaksanaanBerdasarkan perkembangan Teknologi Informasi secara
umum, serta kebutuhan di Indonesia serta dalam upaya mempersiapkan diri untuk
era perdagangan global. Beberapa usulan dituangkan dalam bab ini. Usulan-usulan
tersebut disejajarkan dengan kegiatan SRIG-PS (SEARCC), dan IPKIN selaku
perhimpunan masyarakat komputer dan informatika di Indonesia. Juga tak terlepas
dari agenda pemerinta melalui Departemen terkait. Langkah-langkah
yang diusulan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
- Penyusunan
kode etik profesional Teknologi Infomrasi
- Penyusunan
Klasifikasi Pekerjaan (Job) Teknologi Informasi di Indonesia
- Penerapanan
mekanisme sertifikasi untuk profesional TI
- Penerapan
sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan dalam upaya Pengembangan Profesi
- Penerapan
mekanisme re-sertifikasi
Untuk memasyarakatkan stardisasi profesi dan sistem sertiikasi stersebut, maka
harus dilakukan lebih banyak promosi dalam penyebaran standard kompetensi.
Promosi akan dilakukan melalui radio, majalah, atau bahkan TV. Terlebih lagi,
adalah penting untuk mempromosikan standard ini ke pada institusi pendidikan,
teurtama Bagian Kurikulum, karena pendidikan Teknologi Informasi harus
disesuaikan agar cocok dengan standard yang akan diterapkan dalam industri.
Standar Profesi IT di Eropa (Inggris, Jerman,
Perancis)
WFOT Kode Etik ini dirancang untuk
memberikan panduan luas bagi praktek terapi okupasi. Standar COTEC Praktek ini
dimaksudkan untuk menyempurnakan etika yang spesifik dan rinci prinsip-prinsip
lebih. Standar Praktek dan Kode Etik untuk profesi kami itu sangat erat
terkait. Kedua Kode Etik dan Standar Praktek adalah metode yang ditetapkan atau
perangkat peraturan yang berhubungan dengan bersikap dll, suatu situasi
tertentu (Chambers 20th Century Dictionary 1983). Tujuan ini adalah untuk
memberikan pernyataan publik prinsip yang ditetapkan untuk terapis okupasi dan
siswa oleh badan profesional. Mereka menyediakan seperangkat pedoman yang
spesifik untuk praktek yang membantu terapis okupasi membuat keputusan etis,
dengan memperhatikan hak-hak klien. Pedoman saja tidak dapat diambil sebagai
absolut, – mereka permintaan dari terapis okupasi kombinasi standar etika,
nilai-nilai moral dan perilaku profesional.
Standar Praktek dikembangkan
oleh COTEC adalah kode sukarela yang dirancang untuk membantu Asosiasi Nasional
untuk membangun dan mengembangkan kode nasional sesuai dengan standar Eropa
praktek untuk terapis okupasi. Hal ini dimaksudkan untuk penerapan umum namun
dapat dimodifikasi untuk daerah spesialis misalnya pediatri praktek, kepedulian
masyarakat, dll psikiatri Jika ada kelompok seperti ingin melakukan ini, setiap
dealth masalah dengan dalam Standar Praktek, harus diberikan dan bijaksana
pertimbangan informasi karena mereka telah disertakan untuk relevansi mereka
untuk satu atau kegiatan lain dari praktek profesional kami. Sangat penting
bahwa isu-isu yang termasuk dalam Standar Praktek harus saat ini dan relevan
dengan anggota profesi yang menggunakan atau untuk yang menggunakannya
dimaksudkan.
Standar COTEC Praktek adalah pernyataan kebijakan yang membantu untuk mengatur
dan menjaga standar praktek profesional yang baik. Dalam kasus dimana keputusan
harus dibuat mengenai perilaku tidak profesional dari seorang ahli terapi
kerja, Kode dapat digunakan sebagai panduan untuk standar perilaku profesional
yang tepat.
Model dan Standar Profesi di Indonesia
Standarisasi Profesi IT Menurut pemerintah dan
SRIG-PS SEARCC
a. Standar Pemerintah
No.
|
Jabatan Pranata Komputer
|
Pangkat
|
Gol/
Ruang
|
Deskripsi Pekerjaan
|
1.
|
Asisten Pranata Komputer Madya
|
Pengatur Muda Tingkat I
|
II/b
|
Membantu dalam pelaksanaan studi kelayakan, Membantu dalam
pembuatan spesifikasi sistem, Mempelajari spesifikasi sistem dan
memformulasikan spesifikasi program, Menguji program, Dokumentasi program dan
manual operasi, Pemeliharaan dan mengupgrade sistem
|
2.
|
Asisten Pranata Komputer
|
Pengatur
|
II/c
|
3.
|
Ajun Pranata Komputer Muda
|
Pengatur Tingkat I
|
II/d
|
4.
|
Ajun Pranata Komputer Madya
|
Penata Muda
|
III/a
|
5.
|
Ajun Pranata Komputer
|
Penata Muda Tingkat I
|
III/b
|
Melengkapi implementasi sistem, Mengembangkan sistem dan
program, Mensupervisi Pranata Komputer, Menerbitkan publikasi ilmiah dalam
teknologi informasi, Membantu pelaksanaan konsultasi dalam mengembangkan
teknologi informasi di institusi pemerintah
|
6.
|
Ahli Pranata Komputer Pratama
|
Penata
|
III/c
|
7.
|
Ahli Pranata Komputer Muda
|
Penata Tingkat I
|
III/d
|
8.
|
Ahli Pranata Komputer Utama Madya
|
Pembina
|
IV/a
|
Melaksanakan studi kelayakan, Mengimplementasi sistem, Menguji
sistem, Mengembangkan sistem, Mensupervisi Pranata Komputer, Menerbitkan
publikasi ilmiah dalam teknologi informasi, Memilih teknologi yang sesuai
untuk teknologi informasi dalam institusi pemerintah
|
9.
|
Ahli Pranata Komputer Utama Pratama
|
Pembina Tingkat I
|
IV/b
|
10.
|
Ahli Pranata Komputer Utama Muda
|
Pembina Utama Muda
|
IV/c
|
11.
|
Ahli Pranata Komputer Utama Madya
|
Pembina Utama
|
IV/d
|
b. Standar SRIG-PS SEARCC
Beranggotakan 13 negara
dibentuk pada Februari 1978, lebih ditekankan pada jenis pekerjaan dan tingkat
keahlian ataupun tingkat pengetahuan yang dibutuhkan.
Dalam memformulasikan
standard untuk Indonesia, suatu workshop sebaiknya diselenggarakan oleh IPKIN
(Ikatan Pengguna Komputer Indonesia). Partisipan workshop tersebut adalah
orang-orang dari industri, pendidikan, dan pemerintah. Workshop ini diharapkan
bisa memformulasikan deskripsi pekerjaan dari klasifikasi pekerjaan yang belum
dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya operator. Terlebih lagi, workshop tersebut
akan menyesuaikan model SRIG-PS dengan kondisi Indonesia dan menghasilkan model
standard untuk Indonesia. Klasifikasi pekerjaan dan deskripsi pekerjaan ini
harus diperluas dan menjadi standard kompetensi untuk profesioanal dalam
Teknologi Informasi. Persetujuan dan pengakuan dari pemerintah adalah hal
penting dalam pengimplementasian standard di Indonesia. Dengan demikian,
setelah standard kompetensi diformulasikan, standard tersebut dapat diajukan
kepada kepada Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja. Selain itu standard
tersebut juga sebaiknya harus diajukan kepada Menteri Pendidikan dengan tujuan
membantu pembentukan kurikulum Pendidikan Teknologi Informasi di Indonesia dan
untuk menciptakan pemahaman dalam pengembangan model sertifikasi.
IPKIN selaku perhimpunan
masyarakat komputer dan Informatika di Indonesia telah membuat beberapa langkah
untuk memasyarakatkan standardisasi profesinya. Langkah-langkah yang telah
disusun tersebut ada beberapa pentahapan :
a. Penyusunan kode etik
profesional Teknologi Informasi,
b. Penyusunan klasifikasi
pekerjaan (Job) Teknologi Informasi,
c. Penerapan mekanisme
sertifikasi untuk profesional Teknologi Informasi,
d. Penerapan sistem
akreditasi untuk pusat pelatihan dalam upaya pengembangan profesi,
e. Penerapan mekanisme
re-sertifikasi.
Untuk melengkapi
standardisasi, IPKIN sudah perlu menetapkan Kode Etik untuk Profesi Teknologi
Informasi. Kode Etik IPKIN akan dikembangkan dengan mengacu pada Kode Etik
SEARCC dan menambahkan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan kondisi di
Indonesia. Selanjutnya, mekanisme sertifikasi harus dikembangkan untuk
mengimplementasikan standard kompetensi ini. Beberapa cara pendekatan dari
negara lain harus dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah penting untuk
mengumpulkan mekanisme standard dari negara-negara lain sebelum mengembangkan
mekanisme sertifikasi di Indonesia. Sertifikasi sebaiknya dilaksanakan oleh
IPKIN sebagai Asosiasi Komputer Indonesia. Pemerintah diharapkan akan mengakui
sertifikat ini, dan memperkenalkan dan mendorong implementasinya di industri.
Dalam mengimplementasikan mekanisme sertifikasi, beberapa badan perlu dibentuk
Badan Penguji harus dibentuk dan institusi pendidikan sebaiknya dilibatkan
dalam mekanisme ini. Hal ini perlu karena institusi pendidikan memiliki
pengalaman dalam memberikan ujian. Panitia Persiapan Ujian, mempersiakan
kebutuhan administrasi, pendaftaran, penjadwalan, pengumpulan maeri ujian.
Pelaksana Ujian, mempersiapkan tempat ujian dan melaksanakan ujian. Menyerahkan
hasil ujian kepada Badan Penguji untuk diperiksa, mengolah hasil dan memberikan
hasil kepada IPKIN Pelaksana akreditasi training centre, untuk kebutuhan
resertifikasi maka perlu dibentuk badan yang melakukan penilaian terhadap
pelaksana pusat pelatihan, tetapi hal ini baru dilaksanakan setelah 5 tahun
sistem sertifikasi berjalan, Pelaksana resertifikasi, hal ini mungkin baru
dapat dilaksanakan setelah 5 tahun setelah sistem sertifikasi berjalan dengan
baik Kerja sama antara institusi terkait dikoordinasikan. IPKIN sebagai
Asosiasi Profesi dapat memainkan peranan sebagai koordinator.
Dalam pembentukan mekanisme
sertifikasi harus diperhatikan beberapa hal yang dapat dianggap sebagai
kriteria utama:
a. Sistem sertifikasi
sebaiknya kompatibel dengan pembagian pekerjaan yang diakui secara regional.
b. Memiliki berbagai
instrument penilaian, misal test, studi kasus, presentasi panel, dan lain-lain.
c. Harus memiliki mekanisme
untuk menilai dan memvalidasi pengalaman kerja dari para peserta, karena
kompetensi profesional juga bergantung dari pengalaman kerja pada bidang
tersebut.
d. Harus diakui pada negara
asal.
e. Harus memiliki silabus
dan materi pelatihan, yang menyediakan sarana untuk mempersiapkan diri untuk
melakukan ujian sertifikasi tersebut.
f. Sebaiknya memungkinkan
untuk dilakukan re-sertifikasi
g. Terintegrasi dengan
Program Pengembangan Profesional serta Dapat dilakukan pada region tersebut.
Model dan Standar Profesi di Amerika dan Kanada
Pejabat Keuangan Pemerintah Asosiasi dari Amerika Serikat dan
Kanada adalah organisasi profesional pejabat publik bersatu untuk meningkatkan
dan mempromosikan manajemen profesional sumber daya keuangan pemerintah dengan
mengidentifikasi, mengembangkan dan memajukan strategi fiskal, kebijakan, dan
praktek untuk kepentingan publik. Untuk lebih tujuan tersebut, aparat
pemerintah membiayai semua diperintahkan untuk mematuhi standar hukum, moral,
dan profesional perilaku dalam pemenuhan tanggung jawab profesional mereka.
Standar perilaku profesional sebagaimana diatur dalam kode ini diwujudkan dalam
rangka meningkatkan kinerja semua orang yang terlibat dalam keuangan publik.
a. Pribadi Standar
Petugas pembiayaan Pemerintah harus menunjukkan
dan didedikasikan untuk cita-cita tertinggi kehormatan dan integritas dalam
semua hubungan masyarakat dan pribadi untuk mendapat rasa hormat, kepercayaan,
dan keyakinan yang mengatur pejabat, pejabat publik lainnya, karyawan, dan
masyarakat. Mereka harus mencurahkan waktu, keterampilan, dan energi ke kantor
mereka baik secara independen dan bekerja sama dengan profesional lainnya.
Mereka harus mematuhi praktek profesional disetujui dan standar yang
dianjurkan.
b. Tanggung jawab sebagai
Pejabat Publik
Petugas pembiayaan Pemerintah harus mengakui dan
bertanggung jawab atas tanggung jawab mereka sebagai pejabat di sektor publik.
Mereka harus sensitif dan responsif terhadap hak-hak publik dan
kebutuhan-kebutuhannya berubah. Mereka harus berusaha untuk memberikan kualitas
kinerja tertinggi dan nasihat. Mereka akan bersikap bijaksana dan integritas
dalam pengelolaan dana dalam tahanan mereka dan dalam semua transaksi keuangan.
Mereka harus menjunjung tinggi baik surat dan semangat undang-undang,
konstitusi, dan peraturan yang mengatur tindakan mereka dan melaporkan
pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang.
c. Pengembangan Profesional
Petugas pembiayaan Pemerintah bertanggung jawab
untuk menjaga kompetensi mereka sendiri, untuk meningkatkan kompetensi kolega
mereka, dan untuk memberikan dorongan untuk mereka yang ingin memasuki bidang
keuangan pemerintah. petugas Keuangan harus meningkatkan keunggulan dalam pelayanan
publik.
d. Integritas Profesional –
Informasi
Petugas pembiayaan Pemerintah harus menunjukkan
integritas profesional dalam penerbitan dan pengelolaan informasi. Mereka tidak
akan sadar tanda, berlangganan, atau mengizinkan penerbitan pernyataan atau laporan
yang berisi salah saji atau yang menghilangkan fakta material apapun. Mereka
harus menyiapkan dan menyajikan laporan dan informasi keuangan sesuai dengan
hukum yang berlaku dan praktek yang berlaku umum dan pedoman. Mereka harus
menghormati dan melindungi informasi rahasia yang mereka memiliki akses
berdasarkan kantor mereka. Mereka harus sensitif dan responsif terhadap
pertanyaan dari masyarakat dan media, dalam kerangka kebijakan pemerintah
negara bagian atau lokal.
e. Integritas Profesional –
Hubungan
Petugas pembiayaan Pemerintah harus bertindak
dengan kehormatan, integritas, dan kebajikan dalam semua hubungan profesional.
Mereka harus menunjukkan kesetiaan dan kepercayaan dalam urusan dan kepentingan
pemerintah yang mereka layani, dalam batas-batas Kode Etik ini. Mereka tidak
akan sadar menjadi pihak atau membiarkan aktivitas ilegal atau tidak layak.
Mereka harus menghormati hak, tanggung jawab, dan integritas dari rekan-rekan
mereka dan pejabat publik lainnya dengan siapa mereka bekerja dan asosiasi.
Mereka harus mengatur semua hal personil dalam lingkup kewenangan mereka
sehingga keadilan dan ketidakberpihakan mengatur keputusan mereka. Mereka akan
mempromosikan kesempatan kerja yang sama, dan dengan berbuat demikian,
menentang diskriminasi, pelecehan, atau praktik yang tidak adil lainnya.
f. Konflik Kepentingan
Petugas pembiayaan Pemerintah harus secara aktif
menghindari munculnya atau kenyataan benturan kepentingan. Mereka harus
melaksanakan tugas mereka tanpa bantuan dan harus menahan diri dari terlibat
dalam hal-hal di luar kepentingan keuangan atau pribadi yang tidak sesuai
dengan kinerja tidak memihak dan tujuan tugas mereka. Mereka tidak akan, secara
langsung atau tidak langsung, mencari atau menerima keuntungan pribadi yang
akan mempengaruhi, atau tampaknya mempengaruhi, pelaksanaan tugas resmi mereka.
Mereka tidak akan menggunakan milik umum atau sumber daya untuk keuntungan
pribadi atau politik.
Model dan Standar Profesi di Eropa (Inggris,
Jerman, Perancis)
Standar Praktek dikembangkan
oleh COTEC adalah kode sukarela yang dirancang untuk membantu Asosiasi Nasional
untuk membangun dan mengembangkan kode nasional sesuai dengan standar Eropa
praktek untuk terapis okupasi. Hal ini dimaksudkan untuk penerapan umum namun
dapat dimodifikasi untuk daerah spesialis misalnya pediatri praktek, kepedulian
masyarakat, dll psikiatri Jika ada kelompok seperti ingin melakukan ini, setiap
dealth masalah dengan dalam Standar Praktek, harus diberikan dan bijaksana
pertimbangan informasi karena mereka telah disertakan untuk relevansi mereka
untuk satu atau kegiatan lain dari praktek profesional kami. Sangat penting
bahwa isu-isu yang termasuk dalam Standar Praktek harus saat ini dan relevan
dengan anggota profesi yang menggunakan atau untuk yang menggunakannya
dimaksudkan. Standar COTEC Praktek adalah pernyataan kebijakan yang membantu
untuk mengatur dan menjaga standar praktek profesional yang baik. Dalam kasus
dimana keputusan harus dibuat mengenai perilaku tidak profesional dari seorang
ahli terapi kerja, Kode dapat digunakan sebagai panduan untuk standar perilaku
profesional yang tepat. Wakil untuk COTEC diminta untuk memastikan bahwa,
ketika kode sedang diterjemahkan ke dalam bahasa Eropa lainnya, hal itu
dilakukan sehingga oleh penutur asli. Hal ini dianjurkan karena memiliki frase
dan istilah yang kadang-kadang sulit diterjemahkan. Ada dua bagian utama dalam
dokumen ini, yaitu Kode Etik Federasi Dunia Kerja Therapist dan Standar Praktek
dirancang oleh COTEC pada tahun 1991 dan sekarang diperbaharui pada tahun 1996.
a. Pribadi atribut
Pekerjaan terapis memiliki integritas pribadi,
kehandalan, pikiran yang terbuka dan loyalitas berkaitan dengan konsumen dan
bidang profesional keseluruhan. Tanggung jawab terhadap penerima Occupational
Layanan Terapi Pekerjaan terapis pendekatan semua konsumen dengan hormat dan
dengan memperhatikan untuk situasi masing-masing. Pekerjaan terapis akan tidak
diskriminasi terhadap konsumen berdasarkan ras, warna kulit, cacat, cacat,
asal-usul kebangsaan, umur, jenis kelamin, preferensi seksual, agama, keyakinan
politik atau status dalam masyarakat. pribadi preferensi konsumen dan kemampuan
untuk berpartisipasi akan diperhitungkan dalam perencanaan penyediaan layanan.
Kerahasiaan informasi pribadi’s konsumen dijamin dan setiap rincian pribadi
disampaikan hanya dengan persetujuan mereka.
b. Perilaku dalam tim
Terapi Pekerjaan dan dalam tim multidisiplin
Pekerjaan terapis bekerja sama dan menerima
tanggung jawab dalam satu tim dengan mendukung tujuan medis dan psikososial
yang telah ditetapkan. terapis Kerja menyediakan laporan tentang kemajuan
intervensi mereka dan memberikan anggota lain dari tim dengan informasi yang
relevan. Mengembangkan pengetahuan profesional Pekerjaan terapis berpartisipasi
dalam pengembangan profesional melalui belajar sepanjang hidup dan selanjutnya
menerapkan diperoleh pengetahuan dan keterampilan dalam kerja profesional
mereka.
c. Promosi profesi
Pekerjaan terapis berkomitmen untuk perbaikan
dan pengembangan profesi pada umumnya. Mereka juga prihatin dengan
mempromosikan terapi okupasi yang lain masyarakat organisasi profesional, dan
mengatur badan-badan di, nasional dan internasional tingkat regional. World
Federation of Occupational Therapist: Komite Praktek Profesional; Maret 1990.
d. Standar Praktek Konsumen
Untuk tujuan Standar COTEC Praktekkonsumen
istilah digunakan untuk menjelaskan pasien, klien dan / atau wali. Hal ini juga
termasuk mereka yang terapis kerja bertanggung jawab.
Model dan Standar
Profesi di Asia
South East Asia Regional
Computer Confideration (SEARCC) merupakan suatu forum/badan yang beranggotakan
himpunan profiesional IT (Information Technology) yang terdiri dari 13 negara.
SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapore oleh 6 ikatan komputer dari
negara-negara : Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipine, Singapore dan
Thailand. SEARCC mengadakan konferensi setahun dua kali ditiap negara
anggotanya secara bergiliran. Keanggotaan SEARCC bertambah, sehingga konferensi
dilakukan sekali tiap tahunnya. Konferensi yang ke-15 ini, yang bernama SEARCC
'96 kali ini diselenggarakan oleh Computer Society of Thailand di Thailand dari
tanggal 3-8 Juli 1996.
Sri Lanka telah menjadi
anggota SEARCC sejak tahun 1986, anggota lainnya adalah Australia, Hong Kong,
India Indonesia, Malaysia, New Zealand, Pakistan, Philipina, Singapore, Korea
Selatan, Taiwan, Thailand, Kanada. Indonesia sebagai anggota South East Asia
Regional Computer Confideration (SEARCC) turut serta dalam berbagai kegiatan
yang dilaksanakan oleh SEARCC.
Salah satunya adalah
SRIG-PS (Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation), yang
mencoba merumuskan standardisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi Informasi.
Untuk keperluan tersebut. SRIG-PS dibentuk karena adanya kebutuhan untuk
mewujudkan dan menjaga standard profesional yang tinggi dalam dunia Teknologi
Informasi, khususnya ketika sumber daya di region ini memiliki kontribusi yang
penting bagi kebutuhan pengembangan TI secara global. SRIG-PS diharapkan
memberikan hasil sebagai berikut :
a. Terbentuknya Kode Etik
untuk profesional TI
b. Klasifikasi
pekerjaan dalam bidang Teknologi Informasi
c. Panduan metoda
sertifikasi dalam TI
d. Promosi dari
program yang disusun oleh SRIG-PS di tiap negara anggota SEARCC
Pada pertemuan yang ke
empat di Singapore, Mei 1994, tiga dari empat point tersebut hampir dituntaskan
dan telah dipresentasikan pada SEARCC 1994 di Karachi. Dalam pelaksanaannya
kegiatan SRIG-PS ini mendapat sponsor dari Center of International Cooperation
on Computerization (CICC). Hasil kerja tersebut dapat diperoleh di Central
Academy of Information Technology (CAIT), Jepang. Pelaksanaan SRIG-PS dilakukan
dalam 2 phase.
a. Phase 1, hingga
pertemuan di Karachi telah diselesaikan.
b. Phase 2, akan
diselesaikannya panduan model SRIG-PS, phase 2 ini akan diselesaikan di SEARCC
97 yang akan diselenggarakan di New Delhi.
Jenis profesi IT di Indonesia perbandingannya
dengan negara lain:
Model British Computer Society (BCS)
BCS merupakan suatu model yang komprehensif, tetap berlangsung
dan mudah dipahami. Namun, bukan suatu sistem sertifikasi, melainkan suatu
model yang menjadi acuan program pengembangan profesi. Sertifikasi model ini
hanya meliputi beberapa fungsi dari sistem spesialis, programmer, dan sistem
analis.
Model BCS
mengklasifikasikan pekerjaan IT ke dalam beberapa tingkatan, yaitu:
Level 0. Unskilled Entry
Level 1. Standard Entry
Level 2. Initially
Trainded Practitioner
Level 3. Trained
Practitioner
Level 4. Fully Skilled
Practitioner
Level 5. Experienced
Practitioner/Manager
Level 6. Specialist
Practitioner/Manager
Level 7. Senior
Specialist/Manager
Level 8. Principal
Specialist/Experienced Manager
Level 9. Senior
Manager/Director
Singapore Computer
Society (Profesional Code of Conduct)
Pada model Singapore ini
juga dilakukan pembagian berdasarkan tingkatan senioritas. Misalnya tingkatan
pada System development -nya, yaitu:
1. Analyst/Programmer
2. Senior
Analyst/Programmer
3. Principal
Analyst/Programmer
4. System Analyst
5. Senior System Analyst
6. Principal System Analyst
7. Development Manage
Industri sektor teknologi informasi (TI) Singapura kini
sedang menghadapi masa-masa sulit. Bukan disebabkan masalah sepinya pasar atau
lainnya, namun justru karena mengalami kekurangan tenaga kerja handal.
Penelitian seputar pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan karir Hudson
mengungkap perusahaan TI Singapura kini sedang mengalami ‘paceklik’ tenaga
kerja handal. Kekurangan tenaga kerja ini berkaitan dengan ketatnya persaingan
pencarian bakat dari negara-negara Asia lain. Sebesar 73 persen responden dari
kalangan industri TI mengakui perekrutan tenaga kerja yang handal dalam bidang
TI saat ini kian sulit.
Malaysian Computer
Society (Code of Profesional Conduct)
Model Malaysia ini mirip
dengan model Singapore membedakan posisi pekerjaan pada berbagai sektor bisnis.
Namun, keduanya memiliki perbedaan dalam melakukan ranking senioritas, misalnya
tingkatan untuk System Development-nya adalah:
1. Programmer
2. System Analyst/Designer
3. System Development
Executive
Model Singapore dan
Malaysia memiliki banyak kesamaan dan dapat diintegrasi, dengan pembagian
sebagai berikut:
1. System Development
2. Computer Operations
3. Sales, Marketing and
Services
4. Education and Trainings
5. Research and
Developments
6. Spesialist Support
7. Consultancy
Amerika
Berikut adalah beberapa
profesi IT yang terdapat di negara Amerika:
1. SQL Server DBA
2. C#/SQL Engineer
3. AIX Administrator
4. BI Analyst – Cognos (mid
level)
5. CDMA Optimization
Engineer
6. Application Specialist
7. UX Engineer
8. SAP MM Lead Functional
Analyst
9. SAP SD Analyst
10. Cisco Voice Engineer
11. SAP HR Analyst
12. SAP FI/CO Lead
13. NET Developer
14. Sr. Quality Assurance
Manager
Australia
Sedangkan di negara
Australia terdapat beberapa IT job diantaranya:
1. Analyst/programmer
2. Architecture
3. Business Analyst/ System
Analyst
4. Computer Operator
5. Consultant / Functional
Consultant
6. Database Development dan
Administration
7. Hardware Engineering
8. Helpdesk dan Desktop
Support
9. Management dan
Supervisory
10. Network Engineering
11. Network dan System
12. Product management
13. Project management
14. Sales
15. Security
16. Software Development dan
Engineering
17. Team Leaders
18. Technical Writers
19. Telecommunication
20. Testing dan QA
21. Training
22. Web design dan Usability
23. Web Development,
dan lain-lain.
Jepang
Di negara Jepang
terdapat beberapa profesi IT, contohnya sebagai berikut:
1. Digital Marketing
Director
2. Web Search Evaluator
3. Sales Manager
4. Call Center Staff
5. Bilingual SAP Consultant
6. C / C++ Developer
7. Technical Support
8. IT Instructor
9. E-Commerce Manager
10. Energy Account Manager
11. IT Assistant Instructor
12. Asset Management
13. Business Analyst
KESIMPULAN
Berdasarkan
pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan menurut hasil studi yang diluncurkan pada April 2001 oleh
ITAA (Information Technology Association of America) dan European Information
Technology Observatory, di Amerika pada tahun 2001 terbuka kesempatan 900.000
pekerjaan di bidang Tl. Standar praktek COTEC adalah pernyataan
kebijakan yang membantu untuk mengatur dan menjaga standar praktek profesional
yang baik. Dalam kasus dimana keputusan harus dibuat tentang perilaku tidak
profesional dari seorang ahli IT, kode dapat digunakan sebagai panduan standar
perilaku profesional yang benar. Untuk mencapai tujuan tersebut, aparat
pemerintah membiayai semua yang diperintahkan untuk mematuhi standar hukum,
moral, dan profesional perilaku dalam pemenuhan tanggung jawab profesional
mereka. Standar perilaku profesional diatur sebagaimana dalam kode ini untuk
meningkatkan kinerja semua orang yang terlibat dalam keuangan publik.
Perkembangan
standar profesi IT di Indonesia perkembangan Teknologi Informasi
secara umum, serta kebutuhan di Indonesia serta dalam upaya mempersiapkan diri
untuk era perdagangan global. Usulan-usulan tersebut disejajarkan dengan
kegiatan SRIG-PS (SEARCC), dan IPKIN selaku perhimpunan masyarakat komputer dan
informatika di Indonesia. Juga tak terlepas dari agenda pemerinta melalui
Departemen terkait. Secara tidak langsung
dinamika industri di bidang ini juga meningkat dan menuntut para profesionalnya
rutin dan berkesinambungan mengikuti aktifitas menambah ketrampilan dan
pengetahuan baru.
Perbedaan standar
profesi IT pada dasarnya tidak terlalu signifikan, karena standar profesi IT
mengikuti kebutuhan di suatu lingkungan, pemerintahan atau negara. Di Indonesia
telah ditetapkan standar baik dari pemerintah maupun organisasi yaitu IPKIN.
Profesi IT dibagi ke dalam 11 kelompok, pangkat, golongan serta tanggung jawab
masing-masing. Di Amerika standar profesi IT ditetapkan oleh organisasi
profesional pejabat publik dan menetapkan 6 standar. Di Eropa, terdapat
organisasi COTEC yang menetapkan 4 standar profesi. Sedangkan di Asia standar
profesi ditetapkan oleh organisasi SEARCC yang beranggotakan 13 negara di
Asia.
DAFTAR PUSTAKA
http://gundar.agarirs.com/2014/05/model-standar-profesi-it-di
indonesia.html
https://tirzarest.wordpress.com/2014/05/
http://blognyaisal.wordpress.com/2013/05/28/model-pengembangan-standar-profesi-di-amerika-usa-dan-kanada/
http://azwadblack.blogspot.com/2012/04/perbedaanmodel-profesi-antara-usa-dan.html