Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Memaksa dalam arti aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
1. Sumber hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2. Sedangkan sumber hukum dalam arti formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Sumber-sumber hukum material
sumber hukum material adalah sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai prespektif. Sumber hukum ini menentukan isi kaidah hukum, yang terdiri atas:
1. pendapat umum
2. agama
3. kebiasaan
4. politik hukum dari pemerintah
sumber hukum material merupakan tempat materi hukum itu diambil. sumber hukum material dapat menjadi faktor yang membantu pembentukan hukum. misalnya hubungan social politik, situasi social ekonomi, pandangan keagamaan dan kesusilaan, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan geografis.
Sumber-sumber hukum formal
Sumber hokum formal adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku secara formal. Sumber-sumber hokum formal antara lain:
1. Undang-undang (Statute)
Undang-undang adlah suatu peraturan yang dimiliki oleh suatu Negara,mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dibuat dan dipelihara oleh penguasa Negara.
Berakhirnya kekuatan berlakunya suatu undang-undang. Undang-undang tidak berlaku lagi,jika :
- Jangka waktu berlaku telah ditentukan oleh undang-undang itu sudah lampau.
- Keadaan suatu hal untuk mana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi.
- Undang-undang itu dengan tegas dicabut instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
- Telah diadakan undang-undang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu telah berlaku.
2. Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan adlah perbuatan manusia yang telah dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Sehingga suatu kebiasaan tertentu tersebut diterima oleh masyarakat. Dan apabila terdapat tindakan anggota masyarakat yang berlawanan dengan kebiasaan itu dianggap sebagai pelanggaran hukum.
3. Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
Hukum yang terjadi berdasarkan keputusan yang dibuat oleh hakim. Ada dua macam jurisprudentie, yaitu :
a) Jurisprudentie tetap
b) Jurisprudentie tidak tetap
Ada pun yang dinamakan jurisprudentie tetap, ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (standart-arresten) untuk mengambil keputusan. Seorang hakim mengikuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat dengan isi keputusan tersebut dan lagi pula hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil suatu keputusan mengenai suatu keputusan perkara yang serupa.
4. Traktat (Treaty)
Perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih disebut perjanjian antar Negara atau perjanjian internasional ataupun traktat. Traktat juga mengikat warganegara-warganegara dari Negara-negara yang bersangkutan.
- Traktat Bilateral: Traktat atau perjanjian yang diadakan oleh dua Negara saja.
- Traktat Multilateral : Traktat atau perjanjian yang diadakan oleh lebih dari dua Negara.
5. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat yang dikemukan oleh para sarjana hukum ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g:
:h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar