Read more: http://www.uzumaki-popey.com/2013/01/cara-membuat-blog-agar-tidak-bisa-di.html#ixzz2SfJqaQPO


Latar Belakang
Teknologi mempunyai peran yang sangat signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Negara yang menguasai dunia adalah negara yang menguasai teknologi. Amerika serikat, Jerman, Perancis, Rusia dan Cina merupakan contoh negara yang sangat maju dalam bidang teknologi sehingga mereka mampu memberi pengaruh bagi negara lain. Negara-negara tersebut melindungi teknologi mereka secara ketat. Jadi jika ada seorang mahasiswa asing yang belajar dalam bidang teknologi di negara-negara tersebut, maka dosen tidak menularkan seluruh ilmunya kepada si mahasiswa tersebut. Karena itu, Indonesia perlu memotivasi warga negaranya untuk mengembangkan teknologi dengan mengembangkan sistem perlindungan terhadap karya intelektual di bidang teknologi yang berupa pemberian hak paten.
Perkembangan teknologi yang sangat pesat pada masa kini menghasilkan banyak penemuan-penemuan yang telah kita ketahui dan kita dapat nikmati hasilnya namun banyak dari penemuan tersebut yang ditiru oleh pihak yang tidak berhak atas karya dari seorang ilmuan yang menemukan produk tersebut sehingga ilmuan yang terlebih dahulu menemukan produk atau jasa tersebut akan dirugikan karena penemuannya telah dijiplak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika dibiarkan lebih jauh maka akan mungkin bila suatu hari nanti terjadi keseingpangsiuran mengenai siapa yang menemukan produk tersebut terlebih dahulu. Maka dari itu dibutuhkan suatu tanda bukti khusus yang dapat melindungi penemuan dari seseorang sehingga apabila terjadi suatu permasalahan yang menyangkut produk hasil temuan tersebut maka dapat di selesaikan secara jelas dan adil dan salah satunya adalah dengan membuat hak paten atas produk hasil temuan tersebut.

Sejarah
Di Indonesia pengaturan paten ini sebelum keluarnya UU no. 6/1989 yang telah diperbaharui dengan UU No. 13/1997 dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten adalah berdasarkan Octoiwet 1910 hingga keluarnya Pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S 5//41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi dan Pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29 Oktober 1953 J. G. 1/2/17 tentang permohonan sementara oktroi dari luar negeri.

Pengertian Hak Paten
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patereyang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.   Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
§  Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
§  Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)

 Objek Hak Paten
Menurut persetujuan Strasbourg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi, dan 7 seksi diantaranya masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut:
ü Seksi A Kebutuhan Manusia (human necessities)
a. Agraria (agriculture)
b. Bahan-bahan makanan dan tembakau (foodstuffs and tabaco)
c. Barang-barang perseorangan dan rumah tangga (personal and domestic articles)
d. Kesehatan dan hiburan (health and amusement)
ü Seksi B Melaksanakan karya (performing operations)
a. Memisahkan dan mencampurkan (separating and mixing)
b. Pembentukan (shaping)
c. Pencetakan (printing)
d. Pengangkutan (transporting)
ü Seksi C Kimia dan perlogaman (chemistry and metallurgy)
a. Kimia (chemistry)
b. Perlogaman (metallurgy)
ü Seksi D Pertektilan dan perkertasan (textiles and paper)
Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and flexible materials and other wise provided for)
a. Perkertasan (paper)
ü Seksi E Konstruksi tetap (fixed construction)
a. Pembangunan gedung (building)
b. Pertambangan (mining)
ü Seksi F Permesinan (mechanical engineering)
a. Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins and pumps)
b. Pembuatan mesin pada umumnya (engineering in general)
c. Penerangan dan pemanasan (lighting and beating)
ü Seksi G Fisika (phiscs)
a. Instrumentalia (instruments)
b. kenukliran (nucleonics)
ü Seksi H Perlistrikan (electricity)

Subjek yang dapat dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.
Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan jugasekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.

Ruang Lingkup Paten
UUP hanya menentukan dua jenis Paten, yakni Paten Biasa dan Paten Sederhana. Paten Biasa adalah Paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim. Paten Sederhana adalah Paten yang tidak memerlukan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim. Namun UUP secara tersirat mengenalkan jenis-jenis Paten yang lain, yaitu Paten Proses dan Paten Produk. Paten Proses adalah Paten yang diberikan terhadap proses, sedangkan Paten Produk adalah Paten yang diberikan terhadap produk.

Jenis-Jenis Paten
1. Paten yang Berdiri Sendiri (Independent Patent) Paten yang berdiri sendiri serta tidak tergantung dengan Paten lainnya.
2. Paten yang Terkait dengan Paten lainnya (Dependent Patent) Keterkaitan antar Paten bisa terjadi jika ada hubungan antara lisensi biasa maupun lisensi wajib dengan Paten lainnya dan kedua Paten itu dalam bidang yang berkaitan. Bila kedua Paten itu dalam bidang yang sama, penyelesaiannya diusahakan dengan saling memberikan lisensi atau lisensi timbal balik (cross license)
3. Paten Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement)
Paten ini merupakan perbaikan, penambahan, atau tambahan dari temua yang asli. Bila dilihat dari segi Paten pokoknya, kedua jenis Paten ini hanya merupakan pelengkap sehingga disebut pula Paten Pelengkap (Patent of Accessory). Di Indonesia tidak dikenal Paten Pelengkap.
4. Paten Impor (Patent of Importation), Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Paten of Revalidation). Paten ini bersifat khusus karena telah dikenal di luar negeri dan negara yang memberikan Paten lagi hanya mengkonfirmasi, memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya berlaku di wilayah negara yang memberikan Paten lagi (revalidasi).

Keuntungan dan Kerugian Paten
Ada 4 keuntungan system paten jika dikaitkan dengan peranannya dalam meningkatkan perkembangan teknologi dan ekonomi.
1. Paten membantu menggalakkan perkembangan teknologi dan ekonomi suatu negara:
2. Paten membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbhnya industri-industri lokal;
3. Paten membantu perkembangan teknologi dan ekonomi negara lain denan fasilitas lisensi;
4. Paten membantu tercapainya alih teknologi dari negara maju ke negara berkembang.
Kerugian paten adalah berkaitan dengan biaya paten yang relative mahan dan jangka waktu perlindungan yang relative singkat, yaitu 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana. Selain itu, tidak semua invensi dapat dipatenkan menurut undang-undang paten yang berlaku.
Sistem paten merupakan titik temu dari berbagai kepentingan yaitu:
· Kepentingan pemegang paten
· Kepentingan para investor dan saingannya
· Kepentingan para konsumen
· Kepentingan masyarakat umum

Permohonan Paten
ketentuan umum permohonan paten (pasal 20-24)
1. Paten diberikan berdasarkan permohonan
2. Hanya untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi
3. Diajukan dengan membayar biaya
4. Untuk permohonan yang bukan dilakukan oleh inventor à adanya surat penyerahan hak dari inventor kepada pemohon Permohonan diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal.
Alternatif cara pengajuan permohonan paten:
a. Datang langsung ke Direktorat Jenderal
b. Melalui kuasa hukum (konsultan HKI)
c. Melalui kanwil Departemen Hukum dan HAM di seluruh Indonesia
Note: Permohonan yang diajukan oleh Inventor atau Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Indonesia harus diajukan melalui kuasa
PERMOHONAN PATEN HARUS MEMUAT: (Pasal 24(2)
a. Tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
b. Alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
c. Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor;
d. Nama dan alamat lengkap lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui kuasa;
e. Surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
f. Pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
g. Judul invensi
h. Klaim yang terkandung dalam invensi
i. Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi
j. Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi;
k. Abstrak invensi
Tanggal diterimanya (Filling date = tanggal penerimaan) surat permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum sesuai pasal 24: adanya pengajuan tertulis dengan formulir yang terisi lengkap, dipenuhinya ketentuan (Pasal 24(2) a, b, f, h, i, dan j, dan biaya untuk itu sudah dibayar !!! à jika terjadi kekurangan maka tanggal penerimaannya adalah tanggal diterimanya seluruh persyaratan minimum tersebut oleh Direktorat Jenderal. Jika deskripsi diserahkan dalam bahasa Inggris, maka terjemahannya dalam bahasa Indonesia harus disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerimaan à jika tidak permohonan dianggap ditarik kembali. Kekurangan lain yang Biaya Permohonan Paten:
a. Paten biasa: Rp. 575.000
b. Paten Sederhana Rp. 125.000
Biaya Pemeriksaan Substantif Paten:
a. Paten Biasa: Rp. 2.000.000
b. Paten Sederhana: Rp. 350.000
Tanggal Penerimaan Permohonan
ada dalam ketentuan Pasal 24, harus dipenuhi 3 bulan setelah tanggal pemberitahuan kekurangan oleh Direktorat Jenderal
- Dapat diperpanjang paling lama 2 bulan atas dasar permintaan
- Dapat diperpanjang lagi paling lama 1 (satu) bulan dengan dikenai biaya

Syarat Utama Diberikannya Paten
a. Baru
b. Mengandung langkah inventif
c. Dapat diterapkan dalam Industri
d. Jelas: Dapat dipahami dan dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya Satu kesatuan invensi.

Jangka Waktu Paten
Paten diberikan untuk jangka waktu selama dua puluh tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
Berakhirnya Paten
Suatu paten dapat berakhir bila :
·         Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
·         Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.

Istilah – Istilah dalam Hak Paten
§  Invensi
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
§  Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
§  Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :

a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.

b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf

- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.

- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.

- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
§  Pengajuan Permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
§  Sistem First to File
Adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
§  Kapan sebaiknya permohonan Paten diajukan ?
Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
§  Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten ?
a. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.

b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.

c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.

Referensi:
- http://kurniawanwhu.wordpress.com/2010/03/23/hak-paten/
- http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/17861/4/Chapter%20I.pdf
- http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads
- http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/paten-ok.pdf
- http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/15/hak-paten/

2 komentar:

makasih atas bantuannya, semua yg saya butuhkan tersusun lengkap dan rapi :n:

kita juga punya nih jurnal mengenai hak paten, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/6256/1/Jurnal%20amel.pdf
semoga bermanfaat yaa :)

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Hello Blogwalking :D Welcome to My Blog. Enjoy!!