Read more: http://www.uzumaki-popey.com/2013/01/cara-membuat-blog-agar-tidak-bisa-di.html#ixzz2SfJqaQPO

Studi Kasus Hak Merek
 Seiring dengan eksistensi Trio Macan, saat ini muncul grup vokal yang mengusung nama dan penampilan sama persis dengan Trio Macan yaitu Tiga macan, hadirnya Tiga macan dengan penamaan serta penampilan yang sama adalah sebuah pelanggaran hak merek Trio Macan, kasus ini sangat merugikan secara material maupun nama baik Trio Macan. atas penyalahgunaan merek Trio Macan dan 3 Macan.
Pada tanggal 31 Oktober 2011 trio macan melaporkan tiga macan ke polda metro jaya, atas pengajuan tuntutan soal pelanggaran Hak Merek. Namun, menurut personil tiga macan, Lia Ladysta, kalau kasus tuntutan terhadap pihaknya sudah di-SP3 alias Surat Penghentian Penyidikan Perkara karena pihak kepolisian tidak menemukan bukti nama tiga macan telah melanggar merek trio macan.
Laporan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menertibkan penyalahgunaan hak merek Trio Macan. Karena di kalangan msyarakat muncul kebingungan dengan banyaknya trio-trio yang menggunakan nama mirip Trio Macan dengan dandan dan gaya panggung sama.
Hadir juga dalam jumpa pers senin sore 3 personil Trio Macan yang asli yaitu Iva novanda, Lia Amelia dan Cha Cha. Via pada kesempatan tersebut menyampaikan keluhannya dengan munculnya Tiga Macan dan macam-macam yang lain sangat merisaukan di lapangan. Ini membuat kebingungan secara public, dan kerugian yang dialami bukan sekedar material, tapi juga beban moral. “Karena banyak info-info yang menyebutkan ada show Trio Macan di satu daerah dengan pakaian seronok, tapi kenyataannya yang datang Trio Macan palsu.

Tanggapan Saya
       Menanggapi kasus pelanggaran hak merek diatas, hadirnya tiga macan jelas telah melanggar hak merek trio macan. Hal ini terlihat dari kombinasi nama merek yang ditampilkan tiga macan serupa dengan trio macan. Ini jelas bukan suatu kebetulan, dikarenakan penampilan dan gaya panggung tiga macan mengikuti aksi dan penampilan yang dibawakan oleh trio macan. Akibat dari pelanggaran hak merek tersebut yaitu pihak trio macan merasa dirugikan baik secara moril maupun materil. Trio macan sebagai pemilik merek yang sah harus melaporkan kasus ini ke pengadilan agar tidak dirugikan lebih jauh. Gugatan yang dapat diajukan ke pengadilan dasarnya adalah Pasal 90 sampai dengan 95 UU No. 15 Tahun 2001 yaitu UU tentang Merek. Ketentuan yang terdapat pada  Pasal 90 sampai dengan Pasal 95 UU No.15 Tahun 2001 di atas dapat dijelaskan  bahwa barang siapa secara sengaja tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi indikasi awal dapat dikenai sanksi yaitu berupa pidana penjara dan pidana denda. Adanya UU Merek (UU No. 15 Tahun 2001) memberi pemahaman dan penafsiran sanksi atas hak merek kepada tiga macan sebagai pelaku  pelanggaran. Perlindungan Hak Atas Merek perlu diberikan kepada trio macan selaku pemilik merek yang terdaftar sebagai bentuk perlindungan hukum.
      

0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Hello Blogwalking :D Welcome to My Blog. Enjoy!!