Studi
Kasus Hak Merek
Seiring dengan eksistensi Trio Macan, saat ini muncul grup
vokal yang mengusung nama dan penampilan sama persis dengan Trio Macan yaitu
Tiga macan, hadirnya Tiga macan dengan penamaan serta penampilan yang sama
adalah sebuah pelanggaran hak merek Trio Macan, kasus ini sangat merugikan
secara material maupun nama baik Trio Macan. atas penyalahgunaan merek Trio
Macan dan 3 Macan.
Pada tanggal 31 Oktober 2011 trio macan melaporkan tiga
macan ke polda metro jaya, atas pengajuan tuntutan soal pelanggaran Hak Merek.
Namun, menurut personil tiga macan, Lia Ladysta, kalau kasus tuntutan terhadap
pihaknya sudah di-SP3 alias Surat Penghentian Penyidikan Perkara karena pihak
kepolisian tidak menemukan bukti nama tiga macan telah melanggar merek trio
macan.
Laporan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menertibkan
penyalahgunaan hak merek Trio Macan. Karena di kalangan msyarakat muncul
kebingungan dengan banyaknya trio-trio yang menggunakan nama mirip Trio Macan
dengan dandan dan gaya panggung sama.
Hadir juga dalam jumpa pers senin sore 3 personil Trio Macan
yang asli yaitu Iva novanda, Lia Amelia dan Cha Cha. Via pada kesempatan
tersebut menyampaikan keluhannya dengan munculnya Tiga Macan dan macam-macam
yang lain sangat merisaukan di lapangan. Ini membuat kebingungan secara public,
dan kerugian yang dialami bukan sekedar material, tapi juga beban moral.
“Karena banyak info-info yang menyebutkan ada show Trio Macan di satu daerah
dengan pakaian seronok, tapi kenyataannya yang datang Trio Macan palsu.
Tanggapan Saya
Menanggapi kasus
pelanggaran hak merek diatas, hadirnya tiga macan jelas telah melanggar hak
merek trio macan. Hal ini terlihat dari kombinasi nama merek yang ditampilkan
tiga macan serupa dengan trio macan. Ini jelas bukan suatu kebetulan,
dikarenakan penampilan dan gaya panggung tiga macan mengikuti aksi dan
penampilan yang dibawakan oleh trio macan. Akibat dari pelanggaran hak merek
tersebut yaitu pihak trio macan merasa dirugikan baik secara moril maupun
materil. Trio macan sebagai pemilik merek yang sah harus melaporkan kasus ini
ke pengadilan agar tidak dirugikan lebih jauh. Gugatan yang dapat diajukan ke pengadilan
dasarnya adalah Pasal 90 sampai dengan 95 UU No. 15 Tahun 2001 yaitu UU tentang
Merek. Ketentuan yang terdapat pada Pasal 90 sampai dengan Pasal 95 UU No.15 Tahun
2001 di atas dapat dijelaskan bahwa
barang siapa secara sengaja tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi indikasi
awal dapat dikenai sanksi yaitu berupa pidana penjara dan pidana denda. Adanya
UU Merek (UU No. 15 Tahun 2001) memberi pemahaman dan penafsiran sanksi atas
hak merek kepada tiga macan sebagai pelaku
pelanggaran. Perlindungan Hak Atas Merek perlu diberikan kepada trio
macan selaku pemilik merek yang terdaftar sebagai bentuk perlindungan hukum.
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g:
:h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar