Studi
Kasus Undang-Undang Perindustrian
Berbicara mengenai hukum industri di Indonesia saat ini,
pastilah sering kita temui beberapa pendapat yang saling bertentangan. Seperti
info terbaru yang diperoleh yaitu mengenai tujuh perusahaan yang terjerat kasus
hukum industri di Indonesia. Dikatakan tujuh perusahaan
tersebut adalah PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT
Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan
tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan
komoditas granit.
Pokok permasalahan yang membuat terjeratnya hukum ketujuh
perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan, penambangan illegal dan hutan
lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut tidak akan terjadi
apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi pemerintahan. Pencemaran
lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan adalah adanya limbah B3
yang berada dalam kriteria aman. Pemerintah harusnya lebih ketat dalam
mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi maupun
pertambangan. Setidaknya pemerintah harus dapat menjalankan peraturan-peraturan
yang telah di buatnya dengan tegas.
Banyak sekali dampak yang dihasilkan akibat perusahaan-perusahaan
yang tidak bertanggung jawab ini, contohnya akan terjadinya pencemaran dari
limbah-limbah hasil produksi yang tidak diproses kembali sehingga zat-zat yang
berbahaya akan mencemari lingkungan sekitar selain itu erosi dan hutan gundul
yang banyak merugikan semua makhluk hidup yang berada di muka bumi ini.
Semua pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini harus bekerja sama
dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi guna kelangsungan hidup
yang lebih baik.
Tanggapan
Saya
Menanggapi kasus diatas, terlihat jelas kondisi pencemaran
lingkungan sebenarnya sudah cukup parah di Indonesia. Namun selalu ditutup
tutupi dan tidak mendapat soroton media sehingga terkesan biasa-biasa saja, seperti
yang terjadi pada kasus pencemaran yang dilakukan ketujuh perusahaan tersebut. Pencemaran
lingkungan, penambangan illegal dan hutan lindung secara langsung maupun tidak
telah mengakibatkan udara, lingkungan, laut menjadi terkontaminasi oleh
pencemaran tersebut. Hal ini jelas akan merusak ekosistem yang jelas akan
merugikan masyarakat luas. Tidak hanya ketujuh perusahaan tersebut, namun
perusahaan-perusahaan besar maupun kecil juga melakukan pencemaran lingkungan. Menanggapi
kasus pencemaran lingkungan diatas, pemerintah pusat dan daerah seolah tidak
peduli terhadap hal tersebut.
Kasus-kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan
diduga banyak yang diselesaikan dengan cara damai. Bahkan banyak perusahaan
besar asing dan swasta seperti Freeport, Newmont, Chevron, KPC melakukan
pelanggaran namun dilindungi oleh kelompok-kelompok tertentu termasuk oknum
partai politik. Melihat kenyataan yang ada, seperti upaya penegakan hukum bagi
pelanggar UU Lingkungan Hidup hampir tidak ada yang diproses. Hal ini jelas
sangat memprihatinkan, sistem pemerintahan seperti ini jelas harus diubah.
Seharusnya, pemerintah dapat menjalankan UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran
lingkungan dengan ancaman hukuman seumur hidup sehingga perusahaan-perusahaan
tersebut akan jera dan masalah pencemaran lingkungan dapat segera diatasi.
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g:
:h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar