Read more: http://www.uzumaki-popey.com/2013/01/cara-membuat-blog-agar-tidak-bisa-di.html#ixzz2SfJqaQPO


Studi Kasus Undang-Undang Perindustrian
Berbicara mengenai hukum industri di Indonesia saat ini, pastilah sering kita temui beberapa pendapat yang saling bertentangan. Seperti info terbaru yang diperoleh yaitu mengenai tujuh perusahaan yang terjerat kasus hukum industri di Indonesia. Dikatakan tujuh perusahaan tersebut adalah PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit.
Pokok permasalahan yang membuat terjeratnya hukum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan, penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan adalah adanya limbah B3 yang berada dalam kriteria aman. Pemerintah harusnya lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi maupun pertambangan. Setidaknya pemerintah harus dapat menjalankan peraturan-peraturan yang telah di buatnya dengan tegas.
Banyak sekali dampak yang dihasilkan akibat perusahaan-perusahaan yang tidak bertanggung jawab ini, contohnya akan terjadinya pencemaran dari limbah-limbah hasil produksi yang tidak diproses kembali sehingga zat-zat yang berbahaya akan mencemari lingkungan sekitar selain itu erosi dan hutan gundul yang banyak merugikan semua makhluk hidup yang berada di muka bumi ini.  Semua pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini harus bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi guna kelangsungan hidup yang lebih baik.
 
Tanggapan Saya
Menanggapi kasus diatas, terlihat jelas kondisi pencemaran lingkungan sebenarnya sudah cukup parah di Indonesia. Namun selalu ditutup tutupi dan tidak mendapat soroton media sehingga terkesan biasa-biasa saja, seperti yang terjadi pada kasus pencemaran yang dilakukan ketujuh perusahaan tersebut. Pencemaran lingkungan, penambangan illegal dan hutan lindung secara langsung maupun tidak telah mengakibatkan udara, lingkungan, laut menjadi terkontaminasi oleh pencemaran tersebut. Hal ini jelas akan merusak ekosistem yang jelas akan merugikan masyarakat luas. Tidak hanya ketujuh perusahaan tersebut, namun perusahaan-perusahaan besar maupun kecil  juga melakukan pencemaran lingkungan. Menanggapi kasus pencemaran lingkungan diatas, pemerintah pusat dan daerah seolah tidak peduli terhadap hal tersebut.
Kasus-kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan diduga banyak yang diselesaikan dengan cara damai. Bahkan banyak perusahaan besar asing dan swasta seperti Freeport, Newmont, Chevron, KPC melakukan pelanggaran namun dilindungi oleh kelompok-kelompok tertentu termasuk oknum partai politik. Melihat kenyataan yang ada, seperti upaya penegakan hukum bagi pelanggar UU Lingkungan Hidup hampir tidak ada yang diproses. Hal ini jelas sangat memprihatinkan, sistem pemerintahan seperti ini jelas harus diubah. Seharusnya, pemerintah dapat menjalankan UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan dengan ancaman hukuman seumur hidup sehingga perusahaan-perusahaan tersebut akan jera dan masalah pencemaran lingkungan dapat segera diatasi.

0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Hello Blogwalking :D Welcome to My Blog. Enjoy!!