RINGKASAN
HASIL DISKUSI
Industri merupakan suatu sistem yang
merupakan perpaduan antara subsistem fisis maupun non fisis (manusia). Industri
dalam artian yang luas merupakan suatu usaha di bidang ekonomi yang bersifat
produktif. Sedangkan dalam artian yang sempit, industri merupakan suatu usaha
yang sifatnya mengubah dan mengolah bahan mentah menjadi barang jadi atau
setengah jadi. Suatu konsep kegiatan industri atau yang dikenal dengan istilh
industrialisasi berawal dari revolusi
industri pertama pada pertengahan abad ke-18 di Inggris. Revolusi industri ini
ditandai dengan penemuan metode baru untuk permintalan, dan penemuan kapas yang
menciptakan spesialisasi dalam produksi, seta peningkatan produktivitas dari
faktor produksi yang digunakan. Pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh
perusahaan banyak terjadi di Indonesia.
Salah satu masalah pencemaran
lingkungan yang hingga kini belum selesai permasalahannya adalah bencana lumpur
lapindo. Pencemaran ini dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas. Peristiwa ini
terjadi pada tanggal 29 Mei 2006. Selama
tiga bulan Lapindo Brantas Inc, yang merupakan anak perusahaan PT Energi Mega
Persada Tbk, melakukan pengeboran vertikal untuk mencapai formasi geologi yang
disebut Kujung pada kedalaman 10.300 kaki. Sampai semburan lumpur pertama itu,
yang dalam dunia perminyakan dan gas disebut blow out, telah dicapai kedalaman
9.297 kaki (sekitar 3,5 kilometer). Kedalaman ini dicapai pukul 13.00 dua hari
sebelum blow out. Sesuai kelaziman pada pengeboran di kedalaman tersebut,
lumpur berat masuk pada lapisan, disebut loss, yang memungkinkan terjadinya
tekanan tinggi dari dalam sumur ke atas atau kick, antisipasinya menarik pipa
untuk memasukkan casing yang merupakan pengaman sumur. Penarikan pipa hingga
4.241 kaki, pada 28 Mei, terjadi kick. Penanggulangan ini adalah dengan
penyuntikan lumpur ke dalam sumur. Ternyata bor macet pada 3.580 kaki, dan
upaya pengamanan lain dengan disuntikan semen. Bahkan pada hari itu dilakukan
fish, yakni pemutusan mata bor dari pipa dengan diledakan. Peristiwa yang
terjadi adalah semburan gas dan lumpur pada subuh esok harinya.
Kasus lumpur panas Lapindo hingga
kini belum terselesaikan karena PT. Lapindo Brantas belum menyelesaikan masalah
ganti rugi terhadap para korban dan lumpur yang hingga kini terus menerus
keluar. Pihak PT. Lapindo Brantas seharusnya menyelesaikan masalah ganti rugi
kepada korban, karena banyaknya kerusakan yang disebabkan oleh lumpur tersebut.
Penyelesaian yang harus segera dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas adalah
bagaimana menyusun kembali struktur yang ada dalam perusahaan untuk membuat
sebuah tim untuk menyelidiki dan menghentikan luapan lumpur yang terus terjadi
hingga kini. Kerusakan lingkungan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari para
pelaku industri PT. Lapindo Brantas.
MINDMAP
TANGGAPAN
Berdasarkan presentasi yang telah
dilakukan dan dari studi kasus tentang PT. Lapindo Brantas, maka dapat
disimpulkan bahwa kasus pencemaran lingkungan
oleh PT Lapindo Brantas perlu mendapat perhatian dan keseriusan baik oleh pemerintah
maupun aparat penegak hukum. Dampak lumpur lapindo bagi manusia dan lingkungan
mungkin tidak akan terlihat sekarang, melainkan nanti 5-10 tahun kedepan. Selain
itu, semburan lumpur ini membawa dampak yang luar biasa bagi masyarakat sekitar
maupun bagi aktivitas perekonomian di sekitar kawasan Lapindo Brantas. Dampak
yang paling parah yaitu lumpur mengenangi pemukiman warga sehingga banyak warga
yang mengungsi dan kehilangan tempat tinggal mereka. Masyarakat disekitar
Lapindo Brantas adalah korban yang paling dirugikan, di mana mereka harus
mengungsi dan kehilangan mata pencaharian tanpa adanya kompensasi yang layak. Pemerintah
dianggap tidak serius dalam menangani kasus luapan lumpur panas ini. Selain
itu, dalam mengungkap siapa pihak yang bersalah dalam kasus pembocoran pipa gas
Lapindo Brantas, pemerintah cenderung lamban dan terkesan menutup-nutupi.
Terlepas itu semua, sudah semestinya PT.
Lapindo Brantas merupakan pihak yang harus bertanggung jawab atas terjadinya
pencemaran tersebut. Dari kasus tersebut, dapat diambil pelajaran bahwa
perlunya ketegasan dari pihak pemerintah dalam hal perizinan dan pengawasan
kegiatan serta tanggung jawab perusahaan terhadap pelestarian lingkungan hidup.
Dengan demikian penyelesaian kasus tersebut dapat dilakukan dengan cara
mempertimbangkan keberlangsungan bisnis perusahaan, adanya kepastian dan keadilan
hukum serta keadilan bagi korban lumpur Lapindo. Selain itu pemerintah dan juga
PT Lapindo Brantas sudah seharusnya melakukan pembangunan kembali perumahan,
infrastruktur dan fasilitas sosial yang rusak terendam lumpur, terutama dalam
menyiapkan program ekonomi untuk mengembalikan penghidupan korban yang dalam
jangka panjang tidak akan dapat menggantungkan pada lahan persawahan atau
tambak, serta ketersediaan lapangan kerja baru sesuai keahlian yang dimiliki
masing-masing masyarakat yang menjadi korban lumpur Lapindo.