Read more: http://www.uzumaki-popey.com/2013/01/cara-membuat-blog-agar-tidak-bisa-di.html#ixzz2SfJqaQPO


RINGKASAN HASIL DISKUSI
Pertambangan merupakan suatu industri yang mengolah sumber daya alam dengan memproses bahan tambang untuk menghasilkan berbagai produk akhir yang dibutuhkan umat manusia. Oleh karena itu, bahan tambang merupakan salah satu icon yang sangat dibutuhkan oleh dunia saat ini, dimana dengan berkembangnya zaman bahan tambang merupan kekayaan alam yang nomor satu di Indonesia bahkan dunia sekalipun. Kekayaan alam yang terkandung didalamnya bumi dan air yang biasa disebut dengan bahan-bahan galian, dimana terkandung dalam pasal 33 ayat 3 tahun UUD 1945 yang berbunyi “bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Amanat UUD 1945 ini merupakan landasan pembangunan pertambangan dan energi untuk memanfaatkan potensi kekayaan sumber daya alam, mineral dan energi yang dimiliki secara optimal dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
PT Freeport Indonesia, anak perusahaan yang mengoperasikan tembaga Grasberg dan tambang emas telah dituduh melakukan pengrusakan lingkungan yang sangat besar, terutama pembuangan 130.000 ton limbah batuan (tailing) setiap harinya ke sungai lokal sebagai lokasi pembuangan. Grasberg juga menjadi terkenal karena pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh ribuan tentara di situs pertambangan yang diduga ada untuk melindungi tambang dari penduduk setempat yang tidak puas, penduduk yang tanahnya telah digali atau yang menjadi tempat pembuangan tailing. 

MINDMAP

TANGGAPAN
          Berdasarkan presentasi yang telah dilakukan dan dari studi kasus PT Freeport Indonesia, maka dapat disimpulkan bahwa persoalan limbah PT Freeport harus segera diatasi karena dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah. Sistem pengelolaan limbah "tailing" Freeport dengan cara membuang melalui sungai telah menimbulkan beragam masalah baik lingkungan, maupun masalah sosial. Kasus yang terjadi saat ini, orang saling membunuh karena rebutan lahan dulang yang juga merupakan akibat dari pengelolaan limbah 'tailing' Freeport yang bermasalah. Masalah sosial seperti ini tidak akan pernah selesai dan habis kalau sistem pembuangan limbah masih seperti sekarang. Selain berdampak sosial, pembuangan limbah yang dilakukan PT Freeport juga menimbulkan masalah lingkungan yang parah khususnya sungai karna pembuangan limbah tersebut mengakibatkan sungai menjadi tercemar sehingga ekosistem yang berada di sekitar pembuangan limbah “tailing” tersebut akan terancam punah. Ada dua hal yang membuat tailing Freeport sangat berbahaya. Pertama, karena jumlahnya yang sangat massif dan dibuang begitu saja ke lingkungan. Kedua, kandungan bahan beracun dan berbahaya yang terdapat dalam tailing. Freeport mengklaim bahwa tailingnya tidak beracun karena hanya menggunakan proses pemisahan logam emas dan tembaga secara fisik.
          Pemerintah sudah seharusnya melakukan evaluasi terhadap seluruh aspek pertambangan Freeport terutama aspek pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan, melakukan perubahan dalam kontrak karya Freeport yang lebih menguntungkan bagi negara pada umumnya dan bagi rakyat Papua pada khususnya, memfasilitasi sebuah konsultasi penuh dengan penduduk asli Papua terutama yang berada di wilayah operasi Freeport dan pihak berkepentingan lainnya mengenai masa depan pertambangan tersebut serta memetakan dan mengkaji sejamlah skenario bagi masa depan Freeport, termasuk kemungkinan penutupan, kapasitas produksi dan pengolahan limbah. Konsep pembangunan berkelanjutan harus dikedepankan oleh pemerintah, dengan memelihara kelestarian lingkungan. Maka, pemerintah dapat menghentikan secara sepihak kegiatan korporasi asing yang dapat merusak lingkungan selama melakukan penambangan sumberdaya alam Indonesia. Perusakan lingkungan oleh asing merupakan utang lingkungan. Seluruh pajak, royalty dan pembagian keuntungan yang diperoleh Indonesia melalui korporasi pertambangan asing, niscaya tidak akan dapat membangun kembali lingkungan yang telah rusak total tersebut. Oleh karena itu, penanganan kasus ini merupakan agenda mendesak yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah.

0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Hello Blogwalking :D Welcome to My Blog. Enjoy!!