RINGKASAN HASIL DISKUSI
Pertambangan
merupakan suatu industri yang mengolah sumber daya alam dengan memproses bahan
tambang untuk menghasilkan berbagai produk akhir yang dibutuhkan umat manusia.
Oleh karena itu, bahan tambang merupakan salah satu icon yang sangat dibutuhkan oleh dunia saat ini, dimana dengan
berkembangnya zaman bahan tambang merupan kekayaan alam yang nomor satu di
Indonesia bahkan dunia sekalipun. Kekayaan alam yang terkandung didalamnya bumi
dan air yang biasa disebut dengan bahan-bahan galian, dimana terkandung dalam
pasal 33 ayat 3 tahun UUD 1945 yang berbunyi “bahwa bumi, air, dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Amanat UUD 1945 ini merupakan
landasan pembangunan pertambangan dan energi untuk memanfaatkan potensi
kekayaan sumber daya alam, mineral dan energi yang dimiliki secara optimal
dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
PT Freeport
Indonesia, anak perusahaan yang mengoperasikan tembaga Grasberg dan tambang
emas telah dituduh melakukan pengrusakan lingkungan yang sangat besar, terutama
pembuangan 130.000 ton limbah batuan (tailing) setiap harinya ke sungai lokal
sebagai lokasi pembuangan. Grasberg juga menjadi terkenal karena pelanggaran
hak asasi manusia yang dilakukan oleh ribuan tentara di situs pertambangan yang
diduga ada untuk melindungi tambang dari penduduk setempat yang tidak puas,
penduduk yang tanahnya telah digali atau yang menjadi tempat pembuangan
tailing.
MINDMAP
TANGGAPAN
Berdasarkan
presentasi yang telah dilakukan dan dari studi kasus PT Freeport Indonesia,
maka dapat disimpulkan bahwa persoalan limbah PT Freeport harus segera diatasi
karena dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah. Sistem pengelolaan
limbah "tailing" Freeport dengan cara membuang melalui sungai telah
menimbulkan beragam masalah baik lingkungan, maupun masalah sosial. Kasus yang
terjadi saat ini, orang saling membunuh karena rebutan lahan dulang yang juga
merupakan akibat dari pengelolaan limbah 'tailing' Freeport yang bermasalah.
Masalah sosial seperti ini tidak akan pernah selesai dan habis kalau sistem
pembuangan limbah masih seperti sekarang. Selain berdampak sosial, pembuangan
limbah yang dilakukan PT Freeport juga menimbulkan masalah lingkungan yang parah
khususnya sungai karna pembuangan limbah tersebut mengakibatkan sungai menjadi
tercemar sehingga ekosistem yang berada di sekitar pembuangan limbah “tailing”
tersebut akan terancam punah. Ada dua hal yang membuat tailing Freeport sangat
berbahaya. Pertama, karena jumlahnya yang sangat massif dan dibuang begitu saja
ke lingkungan. Kedua, kandungan bahan beracun dan berbahaya yang terdapat dalam
tailing. Freeport mengklaim bahwa tailingnya tidak beracun karena hanya
menggunakan proses pemisahan logam emas dan tembaga secara fisik.
Pemerintah
sudah seharusnya melakukan evaluasi terhadap seluruh aspek pertambangan
Freeport terutama aspek pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan, melakukan
perubahan dalam kontrak karya Freeport yang lebih menguntungkan bagi negara
pada umumnya dan bagi rakyat Papua pada khususnya, memfasilitasi sebuah
konsultasi penuh dengan penduduk asli Papua terutama yang berada di wilayah
operasi Freeport dan pihak berkepentingan lainnya mengenai masa depan
pertambangan tersebut serta memetakan dan mengkaji sejamlah skenario bagi masa
depan Freeport, termasuk kemungkinan penutupan, kapasitas produksi dan
pengolahan limbah. Konsep pembangunan berkelanjutan harus dikedepankan oleh pemerintah,
dengan memelihara kelestarian lingkungan. Maka, pemerintah dapat menghentikan
secara sepihak kegiatan korporasi asing yang dapat merusak lingkungan selama
melakukan penambangan sumberdaya alam Indonesia. Perusakan lingkungan oleh
asing merupakan utang lingkungan. Seluruh pajak, royalty dan pembagian
keuntungan yang diperoleh Indonesia melalui korporasi pertambangan asing,
niscaya tidak akan dapat membangun kembali lingkungan yang telah rusak total
tersebut. Oleh karena itu, penanganan kasus ini merupakan agenda mendesak yang
harus segera diselesaikan oleh pemerintah.
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g:
:h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar