Read more: http://www.uzumaki-popey.com/2013/01/cara-membuat-blog-agar-tidak-bisa-di.html#ixzz2SfJqaQPO


RINGKASAN HASIL DISKUSI
       Industri merupakan suatu sistem yang merupakan perpaduan antara subsistem fisis maupun non fisis (manusia). Industri dalam artian yang luas merupakan suatu usaha di bidang ekonomi yang bersifat produktif. Sedangkan dalam artian yang sempit, industri merupakan suatu usaha yang sifatnya mengubah dan mengolah bahan mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi. Suatu konsep kegiatan industri atau yang dikenal dengan istilh industrialisasi  berawal dari revolusi industri pertama pada pertengahan abad ke-18 di Inggris. Revolusi industri ini ditandai dengan penemuan metode baru untuk permintalan, dan penemuan kapas yang menciptakan spesialisasi dalam produksi, seta peningkatan produktivitas dari faktor produksi yang digunakan. Pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan banyak terjadi di Indonesia.
          Salah satu masalah pencemaran lingkungan yang hingga kini belum selesai permasalahannya adalah bencana lumpur lapindo. Pencemaran ini dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas. Peristiwa ini terjadi pada  tanggal 29 Mei 2006. Selama tiga bulan Lapindo Brantas Inc, yang merupakan anak perusahaan PT Energi Mega Persada Tbk, melakukan pengeboran vertikal untuk mencapai formasi geologi yang disebut Kujung pada kedalaman 10.300 kaki. Sampai semburan lumpur pertama itu, yang dalam dunia perminyakan dan gas disebut blow out, telah dicapai kedalaman 9.297 kaki (sekitar 3,5 kilometer). Kedalaman ini dicapai pukul 13.00 dua hari sebelum blow out. Sesuai kelaziman pada pengeboran di kedalaman tersebut, lumpur berat masuk pada lapisan, disebut loss, yang memungkinkan terjadinya tekanan tinggi dari dalam sumur ke atas atau kick, antisipasinya menarik pipa untuk memasukkan casing yang merupakan pengaman sumur. Penarikan pipa hingga 4.241 kaki, pada 28 Mei, terjadi kick. Penanggulangan ini adalah dengan penyuntikan lumpur ke dalam sumur. Ternyata bor macet pada 3.580 kaki, dan upaya pengamanan lain dengan disuntikan semen. Bahkan pada hari itu dilakukan fish, yakni pemutusan mata bor dari pipa dengan diledakan. Peristiwa yang terjadi adalah semburan gas dan lumpur pada subuh esok harinya.
       Kasus lumpur panas Lapindo hingga kini belum terselesaikan karena PT. Lapindo Brantas belum menyelesaikan masalah ganti rugi terhadap para korban dan lumpur yang hingga kini terus menerus keluar. Pihak PT. Lapindo Brantas seharusnya menyelesaikan masalah ganti rugi kepada korban, karena banyaknya kerusakan yang disebabkan oleh lumpur tersebut. Penyelesaian yang harus segera dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas adalah bagaimana menyusun kembali struktur yang ada dalam perusahaan untuk membuat sebuah tim untuk menyelidiki dan menghentikan luapan lumpur yang terus terjadi hingga kini. Kerusakan lingkungan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari para pelaku industri PT. Lapindo Brantas.
         
MINDMAP

TANGGAPAN
          Berdasarkan presentasi yang telah dilakukan dan dari studi kasus tentang PT. Lapindo Brantas, maka dapat disimpulkan bahwa  kasus pencemaran lingkungan oleh PT Lapindo Brantas perlu mendapat perhatian dan keseriusan baik oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum. Dampak lumpur lapindo bagi manusia dan lingkungan mungkin tidak akan terlihat sekarang, melainkan nanti 5-10 tahun kedepan. Selain itu, semburan lumpur ini membawa dampak yang luar biasa bagi masyarakat sekitar maupun bagi aktivitas perekonomian di sekitar kawasan Lapindo Brantas. Dampak yang paling parah yaitu lumpur mengenangi pemukiman warga sehingga banyak warga yang mengungsi dan kehilangan tempat tinggal mereka. Masyarakat disekitar Lapindo Brantas adalah korban yang paling dirugikan, di mana mereka harus mengungsi dan kehilangan mata pencaharian tanpa adanya kompensasi yang layak. Pemerintah dianggap tidak serius dalam menangani kasus luapan lumpur panas ini. Selain itu, dalam mengungkap siapa pihak yang bersalah dalam kasus pembocoran pipa gas Lapindo Brantas, pemerintah cenderung lamban dan terkesan menutup-nutupi. Terlepas itu semua, sudah semestinya  PT. Lapindo Brantas merupakan pihak yang harus bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran tersebut. Dari kasus tersebut, dapat diambil pelajaran bahwa perlunya ketegasan dari pihak pemerintah dalam hal perizinan dan pengawasan kegiatan serta tanggung jawab perusahaan terhadap pelestarian lingkungan hidup. Dengan demikian penyelesaian kasus tersebut dapat dilakukan dengan cara mempertimbangkan keberlangsungan bisnis perusahaan, adanya kepastian dan keadilan hukum serta keadilan bagi korban lumpur Lapindo. Selain itu pemerintah dan juga PT Lapindo Brantas sudah seharusnya melakukan pembangunan kembali perumahan, infrastruktur dan fasilitas sosial yang rusak terendam lumpur, terutama dalam menyiapkan program ekonomi untuk mengembalikan penghidupan korban yang dalam jangka panjang tidak akan dapat menggantungkan pada lahan persawahan atau tambak, serta ketersediaan lapangan kerja baru sesuai keahlian yang dimiliki masing-masing masyarakat yang menjadi korban lumpur Lapindo.

0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Hello Blogwalking :D Welcome to My Blog. Enjoy!!